PEMBUNUHAN POLISI DI LOMBOK
Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir Nurhadi Belum Sempurna, Polda NTB: Tidak Boleh Asal
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu berkas resmi dari jaksa.
TRIBUNBATAM.id - Kematian Anggota Bid Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga kini masih dalam penyelidikan.
Polda NTB sementara mentapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nurhadi pada April 2025 lalu.
Ketiga tersangka itu adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, serta wanita asal Jambi bernama Misri Puspita Sari yang kini sudah ditahan.
Khusus untuk Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra merupakan atasan Brigadir Nurhadi di Polda NTB.
Kedua oknum anggota polisi tersebut telah dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Menurut Komisi Kode Etik Polri (KKEP), keduanya terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
Mereka juga dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Hasil autopsi menjelaskan bahwa Brigadir Nurhadi mengalami beberapa luka di tubuhnya dan bagian kepala.
Selain itu, di bagian lidah Brigadir Nurhadi menandakan korban dicekik di kolam renang.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), segera melengkapi petunjuk jaksa terhadap berkas perkara tewasnya Brigadir Nurhadi.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu berkas resmi dari jaksa terkait petunjuk yang diberikan.
"Kami masih menunggu resminya dari Kejaksaan yang nantinya akan dipelajari oleh penyidik, dilengkapi setelah itu dikembalikan ke jaksa," kata Kholid, Rabu (16/7/2025).

Baca juga: Istri Ungkap Kenangan Terakhir Brigadir Nurhadi sebelum Tewas Dibunuh 2 Atasannya
Kholid mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui apa saja yang menjadi petunjuk dari jaksa, termasuk usulan penambahan pasal pembunuhan dalam berkas itu.
"Apa kekurangan nanti dipelajari dulu, apa perlu penambahan apa saja dalam rangka memenuhi berkas yang dibutuhkan oleh jaksa," jelasnya.
Kholid mengungkapkan, alasan penyidik belum juga mengungkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan anggota polisi asal Narmada itu meninggal dunia, karena keterbatasan alat bukti.
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Villa Gili Trawangan, 2 Atasan Jadi Pelaku Utama |
![]() |
---|
Pengakuan Terbaru Misri Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Rekaman CCTV Buka Babak Baru |
![]() |
---|
Update Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Lombok, Misri Dapat Pasal Tambahan |
![]() |
---|
Ingin Kepastian dan Keadilan soal Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Istri Korban Datangi Mapolda NTB |
![]() |
---|
Kesaksian Pemandi Jenazah Brigadir Nurhadi, Mertua Menduga Dijebak 2 Atasan Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.