Minggu, 26 April 2026

Bintan Terkini

Caleg Gagal Ikut Seleksi PPPK Tahap II di Bintan, Sekda: Harusnya Punya Kesadaran Diri

Berdasarkan informasi di lapangan, mantan caleg gagal itu merupakan tenaga honorer di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Bintan. 

|
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
CALEG BINTAN - Sekda Bintan, Ronny Kartika Saat Memberikan Penjelasan Terkait PPPK di Bintan Yang Pernah Ikut Caleg 2024 Lalu. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN  - Seorang pria berinisial A, mantan calon legislatif (Caleg) di Bintan dikabarkan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan. 

Berdasarkan informasi di lapangan, mantan caleg gagal itu merupakan tenaga honorer di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Bintan. 

Hanya, saat maju sebagai caleg pada Pemilu 2024, dari Partai PDI Perjuangan, tenaga honorer itu belum mengundurkan diri. 

Terkait isu itu, Sekda Bintan Ronny Kartika pun angkat bicara.

Dia menyampaikan, status kepegawaian tenaga honorer tersebut sebagai tenaga harian lepas (THL). 

"SKnya A bukan dari Bupati Bintan, melainkan bagian dari dinas terkait," kata Ronny, Kamis (17/7/2025).

Dikatakannya, sistem seleksi secara online memungkinkan THL tersebut untuk membuat akun dan menerima notifikasi tentang penerimaan seleksi. 

"Sepertinya dia dapat notifikasi, sehingga dia bisa ikut dalam proses seleksi itu," lanjutnya. 

Ronny menegaskan, ketentuan untuk menjadi calon PPPK tidak membolehkan seseorang terlibat dalam pengurus partai politik atau mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu.

"A harusnya memiliki kesadaran diri pada saat proses seleksi administrasi sehingga tidak melanjutkan proses seleksi jika tidak memenuhi syarat," kata dia.

Sekda membantah ada kecolongan timnya dalam tahapan seleksi PPPK

Pihaknya saat ini menunggu surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut dan jika terbukti benar, akan dilakukan proses lebih lanjut. 

"Apabila terbukti melanggar, akan menerima konsekuensinya termasuk pembatalan pengangkatan sebagai PPPK," tegasnya. 

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay membenarkan,  Pemkab Bintan telah mengirimkan surat ke KPU Bintan untuk kebutuhan klarifikasi data terkait salah satu calon PPPK yang dikabarkan pernah menjadi caleg pada Pemilu 2024. 

"Kami telah membalas surat tersebut kemarin," sebut Haris.

Berdasarkan hasil pengecekan, yang bersangkutan memang terdata dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai caleg.

"Datanya dan identitas cocok dengan data DCT. Yang bersangkutan pernah didaftarkan sebagai caleg, di KPU Bintan," ujarnya singkat. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved