Mahasiswi Hidup Hedon Pakai Mobil Mewah Bikin Hakim Jengkel, Ternyata Ibu Korupsi APBD Pekanbaru

Nadia Rovin Putri menjadi sorotan gaya hidup mewah, anak terdakwa korupsi APBD P Pekanbaru 2024 sebesar Rp 8,9 miliar

Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
SAKSI - Nadia Rovin Putri (jilbab hitam) anak terdakwa korupsi Novin Karmila saat hadir sebagai saksi di persidangan, Selasa (15/7/2025). 

Hakim Delta tanpa ragu mengaitkan gaya hidup boros sang anak dengan dugaan tindak pidana korupsi ibunya.

“Hebat kamu ya, mama kamu dimana, kamu dimana tapi ngurus uang ratusan juta. Hati-hati kamu ya, karena gaya hidup kamu mama terjerumus," sindir Hakim Delta dengan tajam.

Persidangan juga mengungkapkan bahwa rekening atas nama Nadia seringkali digunakan oleh Novin Karmila untuk transaksi uang dalam jumlah besar, baik penerimaan maupun pengiriman.

Bahkan, salah satu transaksi dilakukan saat Novin berada di Jakarta, namun tetap menginstruksikan putrinya untuk mentransfer uang dari rekening tersebut.

Kasus korupsi Rp 8,9 Miliar

Diketahui, Risnandar Mahiwa CS, dalam hal ini, didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan melakukan pemotongan anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru senilai total Rp8,9 miliar.

Uang hasil pemotongan anggaran itu berasal dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2024. 

Modus operandi korupsi ini dilakukan secara sistematis, mulai dari instruksi pencairan, pemotongan dana oleh bendahara, hingga pendistribusian uang kepada para pejabat terkait dan untuk kepentingan pribadi.

Persidangan juga mengungkapkan bahwa rekening atas nama Nadia seringkali digunakan oleh Novin Karmila untuk transaksi uang dalam jumlah besar, baik penerimaan maupun pengiriman.

Bahkan, salah satu transaksi dilakukan saat Novin berada di Jakarta, namun tetap menginstruksikan putrinya untuk mentransfer uang dari rekening tersebut.

Diketahui, Risnandar Mahiwa CS, dalam hal ini, didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan melakukan pemotongan anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru senilai total Rp8,9 miliar.

Sebelumnya, JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak saat membacakan dakwaan menjelaskan, Risnandar Mahiwa melakukan perbuatan korupsi dengan melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.

“Total uang yang diduga dipotong dan diterima mencapai Rp8.959.095.000,” ungkap Meyer.

Pembagian uang korupsi

  • Risnandar Mahiwa : Rp2,9 miliar lebih.
  • Indra Pomi Nasution : Rp2,4 miliar lebih
  • Novin Karmila : Rp2 miliar lebih.
  • : Nugroho Dwi Putranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar : Rp1,6 miliar.

Modus tilep uang negara

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved