Sosok AN Napi Lapas Cipinang Kendalikan Prostitusi Anak dari Balik Jeruji Besi, Begini Modusnya

Pelaku AN bahkan aktif memasarkan dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (18) kepada lelaki hidung belang dari balik jeruji besi.

Editor: Khistian Tauqid
tribunnews batam/istimewa
NAPI KENDALIKAN PROSTITUSI - Ilustrasi penjara. Sosok narapidana (napi) di Lapas Cipinang berinisial AN (40) menjadi sorotan karena mengendalikan penjualan dua pelajar di bawah umur. 

TRIBUNBATAM.id - Sosok narapidana (napi) di Lapas Cipinang berinisial AN (40) menjadi sorotan karena mengendalikan penjualan dua pelajar di bawah umur.

Pelaku AN bahkan aktif memasarkan dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (18) kepada lelaki hidung belang dari balik jeruji besi.

Kasus ini terungkap setelah Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus prostitusi anak yang dikendalikan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial AN, pada Sabtu (19/7/2025).

Cara napi AN melakukan kejahatan serius tersebut dari dalam sebuah lembaga pemasyarakatan yang dikenal memiliki pengamanan tingkat atas langsung menimbulkan tanda tanya besar.

Seperti diketahui, Lapas Cipinang tergolong memiliki pengamanan tingkat atas karena memiliki penjagaan sangat ketat.

Lapas Cipinang, yang berlokasi di Jakarta Timur, menerapkan prosedur pemeriksaan berlapis terhadap barang bawaan maupun WBP.

Bahkan, pemeriksaan manual, penggunaan mesin X-ray, serta bilik penggeledahan badan harus dilakukan di Lapas Cipinang.

Selain itu, Lapas Cipinang ruting melakukan pemindahan narapidana berisiko tinggi ke lapas lain, termasuk Nusakambangan.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Meski demikian, tindak pidana serius ternyata masih dapat dilakukan dari dalam Lapas Cipanang.

Satu di antaranya adalah napi AN yang bisa mengendalikan jaringan prostitusi anak dari dalam penjara.

Baca juga: Petugas Lapas Barelang Lakukan Razia Mendadak, Warga Binaan Panik, Ditemuka Sabu dan Handphone

Sosok Pelaku dan Modus Operandi AN

Pelaku berinisial AN (40) diketahui masih menjalani masa hukuman atas kasus perdagangan anak.

Ia divonis 9 tahun penjara dan telah menjalani hukuman selama 6 tahun.

"Jadi AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak dan divonis 9 tahun sudah melaksanakan hukuman selama 6 tahun," ujar Plh Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung pada Sabtu (19/7/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved