Sosok AN Napi Lapas Cipinang Kendalikan Prostitusi Anak dari Balik Jeruji Besi, Begini Modusnya
Pelaku AN bahkan aktif memasarkan dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (18) kepada lelaki hidung belang dari balik jeruji besi.
TRIBUNBATAM.id - Sosok narapidana (napi) di Lapas Cipinang berinisial AN (40) menjadi sorotan karena mengendalikan penjualan dua pelajar di bawah umur.
Pelaku AN bahkan aktif memasarkan dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (18) kepada lelaki hidung belang dari balik jeruji besi.
Kasus ini terungkap setelah Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus prostitusi anak yang dikendalikan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial AN, pada Sabtu (19/7/2025).
Cara napi AN melakukan kejahatan serius tersebut dari dalam sebuah lembaga pemasyarakatan yang dikenal memiliki pengamanan tingkat atas langsung menimbulkan tanda tanya besar.
Seperti diketahui, Lapas Cipinang tergolong memiliki pengamanan tingkat atas karena memiliki penjagaan sangat ketat.
Lapas Cipinang, yang berlokasi di Jakarta Timur, menerapkan prosedur pemeriksaan berlapis terhadap barang bawaan maupun WBP.
Bahkan, pemeriksaan manual, penggunaan mesin X-ray, serta bilik penggeledahan badan harus dilakukan di Lapas Cipinang.
Selain itu, Lapas Cipinang ruting melakukan pemindahan narapidana berisiko tinggi ke lapas lain, termasuk Nusakambangan.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Meski demikian, tindak pidana serius ternyata masih dapat dilakukan dari dalam Lapas Cipanang.
Satu di antaranya adalah napi AN yang bisa mengendalikan jaringan prostitusi anak dari dalam penjara.
Baca juga: Petugas Lapas Barelang Lakukan Razia Mendadak, Warga Binaan Panik, Ditemuka Sabu dan Handphone
Sosok Pelaku dan Modus Operandi AN
Pelaku berinisial AN (40) diketahui masih menjalani masa hukuman atas kasus perdagangan anak.
Ia divonis 9 tahun penjara dan telah menjalani hukuman selama 6 tahun.
"Jadi AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak dan divonis 9 tahun sudah melaksanakan hukuman selama 6 tahun," ujar Plh Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung pada Sabtu (19/7/2025).
Detik-detik Penggerebekan Prostitusi di Batam, Cewek Open BO Sedang Dalam Kondisi Tanpa Busana |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Prostitusi di Bali, Perkerjakan Anak Dibawah Umur Untuk Layani Turis Asing |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi di Bali Beromzet Miliaran, 11 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Adanya Prostitusi Anak di Bawah Umur di Anambas, Transaksi dari Mulut ke Mulut |
![]() |
---|
Pengungkapan Kasus Prostitusi di Jambi, Wanita Muda Dijual Rp 1,3 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.