Senin, 4 Mei 2026

Sosok AN Napi Lapas Cipinang Kendalikan Prostitusi Anak dari Balik Jeruji Besi, Begini Modusnya

Pelaku AN bahkan aktif memasarkan dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (18) kepada lelaki hidung belang dari balik jeruji besi.

Tayang:
Editor: Khistian Tauqid
tribunnews batam/istimewa
NAPI KENDALIKAN PROSTITUSI - Ilustrasi penjara. Sosok narapidana (napi) di Lapas Cipinang berinisial AN (40) menjadi sorotan karena mengendalikan penjualan dua pelajar di bawah umur. 

TRIBUNBATAM.id - Sosok narapidana (napi) di Lapas Cipinang berinisial AN (40) menjadi sorotan karena mengendalikan penjualan dua pelajar di bawah umur.

Pelaku AN bahkan aktif memasarkan dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (18) kepada lelaki hidung belang dari balik jeruji besi.

Kasus ini terungkap setelah Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus prostitusi anak yang dikendalikan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial AN, pada Sabtu (19/7/2025).

Cara napi AN melakukan kejahatan serius tersebut dari dalam sebuah lembaga pemasyarakatan yang dikenal memiliki pengamanan tingkat atas langsung menimbulkan tanda tanya besar.

Seperti diketahui, Lapas Cipinang tergolong memiliki pengamanan tingkat atas karena memiliki penjagaan sangat ketat.

Lapas Cipinang, yang berlokasi di Jakarta Timur, menerapkan prosedur pemeriksaan berlapis terhadap barang bawaan maupun WBP.

Bahkan, pemeriksaan manual, penggunaan mesin X-ray, serta bilik penggeledahan badan harus dilakukan di Lapas Cipinang.

Selain itu, Lapas Cipinang ruting melakukan pemindahan narapidana berisiko tinggi ke lapas lain, termasuk Nusakambangan.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Meski demikian, tindak pidana serius ternyata masih dapat dilakukan dari dalam Lapas Cipanang.

Satu di antaranya adalah napi AN yang bisa mengendalikan jaringan prostitusi anak dari dalam penjara.

Baca juga: Petugas Lapas Barelang Lakukan Razia Mendadak, Warga Binaan Panik, Ditemuka Sabu dan Handphone

Sosok Pelaku dan Modus Operandi AN

Pelaku berinisial AN (40) diketahui masih menjalani masa hukuman atas kasus perdagangan anak.

Ia divonis 9 tahun penjara dan telah menjalani hukuman selama 6 tahun.

"Jadi AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak dan divonis 9 tahun sudah melaksanakan hukuman selama 6 tahun," ujar Plh Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung pada Sabtu (19/7/2025).

Yang lebih mengagetkan, AN ternyata dapat mengakses aplikasi Telegram dan mengelola sebuah grup bernama

“Open BO Pelajar Jakarta” dari dalam penjara. Melalui grup inilah, AN merekrut dua remaja putri, CG (16) dan AB (18), untuk dijajakan kepada pria hidung belang.

Meskipun Telegram mungkin belum sepopuler WhatsApp (WA) di masyarakat Indonesia, aplikasi ini memiliki keunggulan yang dimanfaatkan AN.

Dengan lebih dari 1 miliar pengguna aktif bulanan di seluruh dunia, grup Telegram dapat menampung hingga 200.000 anggota dan channel tanpa batas pengikut, menjadikannya platform yang efektif untuk praktik ilegal ini.

Seorang warga binaan melihat upacara peringatan hari Bhakti Pemasyarakatan ke-52 di Lapas Cipinang, Jakarta, Rabu (27/4/2016)
 (TRIBUNNEWS)

Awal Mula Pengungkapan Kasus

Menurut AKBP Rafles, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Reserse Siber Polda Metro Jaya. Petugas menemukan sebuah akun media sosial X (dahulu Twitter) yang mempromosikan dan membuat grup "Open BO Pelajar Jakarta" dengan nama "Priti 1185".

Polisi kemudian melakukan teknik undercover dengan melakukan pemesanan terhadap anak di bawah umur yang ditawarkan.

"Kami mengungkap dan menangkap dan mengamankan para korban di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan. Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat 2 orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang," jelas AKBP Rafles.

Menurut Rafles, tersangka AN telah melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023. Dalam satu minggu, AN bisa melayani 1 sampai 2 kali "predator anak".

Setiap anak yang melayani tamunya akan mendapatkan upah sebesar Rp 800.000 hingga Rp 1 juta, tergantung harga yang disepakati oleh pelanggan.

Biasanya, AN menawarkan anak di bawah umur seharga Rp 1,5 juta, dan uang tersebut kemudian dibagi dua kepada para korban.

"Dan dari pelaku juga kita sudah menyita barang bukti, handphone beserta akun-akun media sosial yang digunakan oleh pelaku untuk mengiklankan dan mempromosikan anak-anak ini," terangnya.

Plh Kasubdit II Ditresiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco Tampubolon, juga menerangkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penyamaran polisi di sebuah hotel di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan.

Dalam operasi penyamaran tersebut, polisi mengetahui bahwa pelaku mengirimkan dua anak di bawah umur itu ke hotel tersebut. Petugas kemudian mengamankan kedua remaja perempuan itu beserta barang bukti transaksi sebesar Rp 3 juta.

"Setelah itu, kami langsung bergerak ke Lapas Cipinang dan menggerebek kamar AN, dari tangan pelaku disita tiga unit ponsel yang digunakan untuk mengendalikan bisnis prostitusi anak ini,” ujar Herman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).

Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa kedua korban telah dieksploitasi sejak bulan Oktober 2023.

Korban diminta melayani tamu dua kali dalam seminggu dengan tarif Rp 1,5 juta. Dari tarif tersebut, 50 persen atau sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu akan diterima oleh korban, dan 50 persen sisanya akan diterima oleh pelaku AN yang berada di dalam lapas.

Pelaku AN berkenalan dengan para korban melalui media sosial Facebook, kemudian mengajak mereka untuk terlibat dalam "Open BO" dengan iming-iming bayaran besar.

Polda Metro Jaya Koordinasi dengan Lapas Cipinang dan Upaya Ditjen Pas

Polda Metro Jaya saat ini tengah berkoordinasi dengan Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur untuk memeriksa lebih lanjut pelaku AN.

AKBP Herman Eco Tampubolon menyatakan bahwa koordinasi ini penting guna mengungkap secara menyeluruh jaringan prostitusi yang beroperasi dari dalam lapas.

"Terhadap bagaimana pelaku bisa melakukan atau mengendalikan pekerjaan ini kami berkoordinasi dengan rekan-rekan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang," ujarnya. 

Polisi juga mendalami pihak-pihak lain yang menjadi predator anak dan memesan anak di bawah umur dari bisnis bejat tersebut.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (dahulu Imigrasi dan Permasyarakatan atau Imipas) sepenuhnya mendukung pengusutan kasus praktik perdagangan anak berkedok layanan open booking online (open BO) ini.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama kepolisian langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) setelah menerima laporan.

"Lapas Kelas 1 Cipinang telah membuka ruang dan bekerja sama dengan kepolisian, pada kesempatan pertama ditemukan penggunaan dan penyalahgunaan handphone oleh salah satu warga binaan, sehingga sudah dilakukan sidak bersama pada tanggal 15 Juli," kata Rika dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).

Rika menegaskan bahwa narapidana yang melakukan pelanggaran tersebut saat ini telah ditempatkan di straft cell (sel hukuman) dan masih menjalani pemeriksaan berkelanjutan, sementara handphone miliknya telah disita.

"Kami tegas seperti yang selalu disampaikan oleh Pak Menteri IMIPAS dan Dirjenpas, Zero HP adalah harga mati, siapapun yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Rika.

Ia juga mengingatkan bahwa Ditjen Pas telah memindahkan lebih dari seribu narapidana kategori berisiko tinggi (high risk) ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan sebagai upaya tegas.

"Kami terus bersinergi, berkoordinasi, dan berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas permasalahan ini," ungkapnya.

Napi Dipindah ke Sel Isolasi

Narapidana berinisial AN (40) dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, yang mengendalikan praktik prostitusi daring (open BO) telah diperiksa dan ditempatkan di starft cell atau sel isolasi.

Selain itu, telepon genggam (handphone) yang digunakan napi tersebut sudah disita oleh Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas).

"HP telah disita dan WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut, saat ini ditempatkan di starft cell. Masih dilakukan pemeriksaan yang berkelanjutan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Minggu (20/7/2025).

 Rika mengatakan, pihaknya mendukung pengusutan kasus open BO yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

Dia menjelaskan, usai mendapatkan informasi dari polisi, Ditjen Pas dan pihak kepolisian bekerja sama melakukan sidak bersama pada 15 Juli lalu.

"Pada kesempatan pertama ditemukan penggunaan dan penyalahgunaan HP oleh salah satu warga binaan, sehingga sudah dilakukan sidak bersama pada tanggal 15 Juli," ujarnya. Kuil Murugan,

Rika menegaskan bahwa Ditjen Pas tetap pada prinsip "Zero HP" di Lapas. 

Dia mengatakan, bagi napi yang terbukti melanggar aturan itu, dikenakan sanksi hukuman sesuai aturan yang berlaku.

"Perlu kami ingatkan kembali, sudah lebih dari 1000 narapidana high risk pelanggar aturan kami pindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," tuturnya.

Lebih lanjut, Rika mengatakan, Ditjen Pas terus bersinergi, berkoordinasi, dan berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Ancaman Pasal Pidana Bagi Pelaku

Atas perbuatannya, pelaku AN dijerat dengan beberapa pasal berlapis:

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahundan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 296 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun.

Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sosok AN, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Prostitusi Anak di Balik Jeruji Besi"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved