Polres Anambas Beri Atensi Peredaran Mikol Ilegal, Cegah Kasus Hukum Gegara Miras

Polres Anambas memberi atensi terhadap peredaran minuman beralkohol (mikol). Mereka mencegah adanya pelanggaran hukum gegara miras.

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
POLRES ANAMBAS - Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri menyebut efek mikol turut menjadi pemicu kasus perempuan dan anak, Senin (21/7/2025). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Peredaran penjualan minuman beralkohol (mikol) tak berizin turut mendapat atensi dari Polres Kepulauan Anambas.

Dari hasil rapat koordinasi pihaknya bersama pemerintah daerah dan stakeholder, penjualan mikol tak berizin beredar di sejumlah warung-warung secara tertutup.

Dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas melalui data DPMPTSP yang turut diterima juga belum pernah mengeluarkan izin penjualan mikol selain kepada Pulau Bawah Resort.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri mengatakan, persoalan ini harus mendapat pengawasan maupun pengendalian serius dari semua pihak.

Sebab, jika tak terkendali maka dapat menimbulkan dampak sosial hingga pelanggaran pidana serius.

"Problemnya menjadi penyakit masyarakat. Kebetulan di Anambas ini kasus persetubuhan anak cukup tinggi. Ini bisa terjadi dari beberapa faktor. Mikol ini satu dari pemicunya. Mulanya kurang kesadaran atau tak kontrol lalu terjadilah perbuatan melawan hukum," ujar Iptu Alfajri, Senin (21/7/2025).

Ia menyebutkan, penyakit masyarakat dari dampak mengkonsumsi alkohol di tempat umum berpotensi selalu menyasar kelompok rentan seperti remaja maupun anak-anak.

Selain itu, persoalan ini juga memicu pidana hukum lainnya seperti perkelahian dan penganiayaan.

"Oleh karena itu dengan solusi bersama, harus ada tindakan nyata. Ini langkah untuk menekan kasus hukum dan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," jelasnya.

Polres Kepulauan Anambas sangat mendukung kebijakan Pemkab Anambas mengingat efek dari penjualan mikol tak berizin ini merugikan masyarakat.

"Kami mendukung penuh upaya menata persoalan peredaran mikol tak berizin ini. Kami pun dari sisi penindakan hukum siap bersinergi," tegasnya.

Terhadap pengurusan izin para pengusaha, pihaknya juga sependapat dengan dorongan Pemkab Kepulauan Anambas untuk mengurus persyaratan izin secara tertib.

"Jika izin diurus tentu ini tak lagi jadi persoalan, memang dalam ketentuan yang sudah diatur mesti punya izin agar peruntukkannya tepat," ungkapnya.

Menurutnya, dalam pengendalian dan pengawasan ini, pihaknya juga mendukung upaya mengedepankan pendekatan persuasif.

Namun jika tak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Ini pencegahan persuasif dulu. Jika tak dapat lagi, maka kami akan bersikap sesuai aturan," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved