Anambas Ajukan 20 Calon Sub Penyalur BBM, Baru Empat Kecamatan yang Berpartisipasi

Pemkab Kepulauan Anambas telah mengajukan 20 calon Sub Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
BBM DI ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menggelar rapat evaluasi progres pendataan dan pengusulan Sub Penyalur yang dihadiri OPD terkait dan para penyalur di Kantor Bupati Anambas, Selasa (23/9/2025). Pemkab Kepulauan Anambas telah mengajukan 20 calon Sub Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas telah mengajukan 20 calon Sub Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Puluhan calon Sub Penyalur itu, baru empat dari sepuluh kecamatan yang berpartisipasi dalam pengusulan tersebut.

Pengajuan Sub Penyalur BBM di Anambas ini terungkap dalam rapat evaluasi progres pendataan dan pengusulan Sub Penyalur yang dihadiri OPD terkait dan para penyalur di Kantor Bupati Anambas, Selasa (23/9/2025).

Langkah pengajuan ini diambil Pemkab Anambas sebagai tindak lanjut dari peraturan BPH Migas terkait penetapan Sub Penyalur BBM di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Anambas, Yohanes mengatakan, saat ini pihaknya masih berada pada tahap pengusulan ke pemerintah pusat.

Sebanyak 20 calon Sub Penyalur yang diusulkan tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Siantan, Palmatak, Kute Siantan dan Siantan Utara.

"20 calon Sub Penyalur ini sudah kami usulkan ke pusat pada 8 Agustus 2025 lalu. Ini evaluasi untuk membahas kesanggupan persyaratan yang ada, jika nanti disetuji BPH Migas. Termasuk ini meminta partisipasi dari enam kecamatan lainnya untuk ikut berpartisipasi menjadi calon Sub Penyalur," ujar Yohanes saat diwawancarai TribunBatam.id.

Menurut Yohanes, enam kecamatan lainnya belum menyampaikan dokumen persyaratan untuk mengusulkan calon Sub Penyalur.

Ia menyebutkan, tingkat penyerapan BBM oleh 20 calon yang sudah diusulkan masih sangat rendah, baru mencapai 23 persen dari kuota bulanan yang ditetapkan.

Penyerapan ini mencakup jenis BBM solar dan pertalite dan dianggap tidak optimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah kepulauan.

"Rendahnya penyerapan ini disebabkan oleh sejumlah faktor, salah satunya karena para penyalur eksisting di Anambas selama ini belum memenuhi persyaratan resmi sebagai Sub Penyalur BBM sesuai ketentuan BPH Migas," terangnya.

Yohanes menjelaskan, selama ini tidak ada Sub Penyalur yang ditetapkan secara resmi oleh BPH Migas di Anambas.

Yang ada hanyalah penyalur eksisting yang belum memenuhi ketentuan.

Situasi ini, katanya, telah disampaikan Pemkab Anambas kepada BPH Migas melalui risalah resmi sebagai bentuk laporan kendala di lapangan.

Menurutnya, kondisi geografis Anambas sebagai daerah kepulauan menjadi tantangan utama dalam pemenuhan persyaratan teknis sebagai sub Penyalur BBM.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved