BERITA VIRAL
Satria Arta Kumbara Merengek Minta Pulang ke Indonesia, Menko Yusril: Bisa Pulang, Tapi
Yusril mengatakan, pemerintah dapat memfasilitasi kepulangan Satria Arta Kumbara mantan anggota Marinir TNI AL yang ingin pulang ke Indonesia.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pecatan TNI AL Satria Arta Kumbara meminta dan memohon kepada Presiden Prabowo untuk kembali ke Indonesia.
Hal ini dikatakannya di akun media sosial. Menurutnya keberangkatannya ke Rusia hanya semata-mata untuk mencari nafkah saja.
Namun kepulangannya ke Indonesia kini terbentur dengan hak kewarganegaraannya. Hal itu juga dikomentari oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengatakan, pemerintah dapat memfasilitasi kepulangan Satria Arta Kumbara mantan anggota Marinir TNI AL yang ingin pulang ke Indonesia.
Namun untuk kepulangannya, Yusril Ihza Mahendra akan mengecek status Satria sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Diketahui, status Satria sebagai WNI masih misteri usai diam-diam meninggalkan tanah air dan bergabung dalam operasi militer Rusia di Ukraina.
Baru-baru ini Satria muncul dan meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk menolongnya kembali ke Indonesia.
"Kalau dia masih WNI tentu pemerintah melalui Kemenlu akan membantu dan memfasilitasi," kata Yusril kepada Tribunnews, Selasa (22/7/2025).
Namun, lanjutnya, jika Satria telah kehilangan kewarganegaraan akibat menjadi anggota militer asing tanpa izin Presiden, maka ia tidak bisa lagi pulang atau mendapatkan kembali status WNI-nya.
Yusril menambahkan bahwa untuk memastikan status kewarganegaraan Satria, hal tersebut perlu dicek ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Apa Kata Menteri Hukum Soal Status Satria?
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa status WNI bisa hilang secara otomatis setelah Satria bergabung dengan Rusia.
"Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang," kata Supratman pada (14/5/2025) lalu.
Ia merujuk pada Pasal 23 huruf d dan e Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 serta Pasal 31 huruf c dan d PP Nomor 2 Tahun 2007, yang menyebut bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden.
Meskipun demikian, proses administratif tetap diperlukan.
Berniat Minta Maaf Pencuri Ubi Malah Dihajar Anggota Brimob dan Dibakar Hidup-hidup Oleh Pegawai ASN |
![]() |
---|
Pesan WA Anggota Brimob yang Menghilang di Hari Pernikahan, Sebut Terlalu Banyak Orang Ikut Campur |
![]() |
---|
Sepasang ASN Nakal Berbuat Asusila di Mushola, Aksinya Ketahuan Warga, Kini Terancam Dipecat |
![]() |
---|
VIRAL, Gadis 17 Tahun Dibawa Kabur Pria Dewasa, Janji Dinikahi Saat Berada di Atas Ranjang |
![]() |
---|
Elfiantara Baskara Anak Pak Bhabin Lolos Jadi Taruna Akpol, Terinspirasi Mbah Seorang Polisi Jujur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.