UANG HILANG DI MOBIL

Guru PNS di Batam Bikin Laporan Palsu Kehilangan Rp210 Juta, Polisi: Sudah SPDP

Penyidik Polsek Sekupang mengungkap status Rosma Yulita, guru PNS SMAN 24 Batam yang membuat laporan palsu kehilangan uang Rp 210 juta.

TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
LAPORAN PALSU DI BATAM - Polisi ketika olah TKP terhadap kasus Rosma Yulita. Guru PNS di Batam itu ternyata membuat laporan palsu kehilangan uang Rp 210 juta di KFC Tiban III pada 14 Juli 2025. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ulah Rosma Yulita, seorang guru berstatus PNS di SMAN 24 Batam mengarang cerita kehilangan uang Rp 210 juta di parkiran KFC Tiban III pada 14 Juli 2025 lalu bikin geger.

Guru PNS di Batam itu bahkan membuat laporan polisi ke Polsek Sekupang terkait ceritanya yang mengaku kehilangan uang tunai Rp 210 juta setelah dari Bank Bukopin Nagoya.

Setelah serangkaian penyidikan, terungkap jika motif guru PNS di Batam itu mengarang cerita kehilangan uang tunai Rp 210 juta karena sedang terlilit utang serta tertekan oleh penagih utang.

Penyidik Polsek Sekupang pun telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Lagi proses penyidikan, sudah SPDP," ungkap Kapolsek Sekupang melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, Rabu (23/7/2025).

Sebagai informasi, SPDP merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

SPDP merupakan pemberitahuan kepada kejaksaan bahwa penyidikan suatu perkara pidana telah dimulai oleh penyidik Polri.

SPDP ini wajib dikirimkan oleh penyidik kepada penuntut umum.

Ini penting untuk memastikan bahwa penuntut umum mengetahui adanya proses penyidikan dan dapat melakukan koordinasi dengan penyidik. 

Meski telah menerbitkan SPDP, Rosma Yulita masih berstatus terlapor dalam kasus itu.

Ia disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

Dalam Pasal 220 KUHP, barang siapa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa perbuatan itu tidak dilakukan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Kasus laporan palsu ini bermula dari laporan Rosma pada Senin, 14 Juli 2025 yang mengaku telah menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat). 

Dalam laporan ke Polsek Sekupang, ia menyebut baru saja menarik uang tunai Rp210 juta dari Bank Bukopin Nagoya.

Ia lalu meletakkannya dalam kantong plastik di dalam mobil. 

Saat singgah membeli makanan di KFC Tiban III, ia mengklaim uang tersebut raib digondol pencuri.

Namun, penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sekupang membongkar kebohongan tersebut. 

Rekaman CCTv di lokasi kejadian tidak menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan. 

Bahkan, hasil konfirmasi ke pihak Bank Bukopin menyebutkan Rosma tidak pernah masuk ke dalam bank pada tanggal yang ia klaim dan bukan merupakan nasabah bank tersebut. 

"Dari pengecekan, pelapor hanya berhenti di parkiran bank, tidak turun dari mobil, lalu pergi. Tidak ada aktivitas penarikan uang,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho Lubis. 

Merasa janggal, penyidik kemudian memanggil Rosma untuk klarifikasi lanjutan.

Pada Jumat, 18 Juli 2025, ia akhirnya mengaku bahwa laporan tersebut hanya rekayasa. Motifnya, karena sedang terlilit utang dan tertekan oleh penagih.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved