Penertiban Reklame di Batam

Setelah Penertiban Reklame di Batam, Umbul-Umbul Menjamur di Ruas Jalan

Penertiban reklame di Batam belakangan memunculkan persoalan baru dengan berjamurnya umbul-umbul di tepi jalan.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
UMBUL-UMBUL DI BATAM - Umbul-umbul promosi berjajar di ruas jalan Gajah Mada, Tiban Center, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Jumat (25/7/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penertiban reklame di Batam oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam belakangan ini justru menghadirkan persoalan baru.

Saat Pemko Batam melakukan penertiban reklame di Batam pada sejumlah kecamatan, kini muncul sejumlah umbul-umbul promosi atau alat peraga marketing kini justru semakin marak berdiri di tepi jalan.

Pantauan di lapangan, umbul-umbul ini terlihat di sejumlah titik seperti Jalan Ahmad Yani Simpang Kara, Jalan Raja H. Fisabilillah.

Hingga berderet panjang di Simpang Vitka atau Jalan Gajah Mada, Tiban Center, Sekupang.

Umbul-umbul yang dipasang tampak tidak tertata rapi, bahkan beberapa di antaranya roboh atau miring ke badan jalan. 

Kondisi ini tak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Warga menilai, penataan reklame semestinya tidak berhenti pada penertiban videotron atau papan besar semata, namun juga mencakup spanduk dan umbul-umbul yang tak sesuai aturan.

"Papan reklame mungkin bertahap ya, tapi ini malah umbul-umbul ini malah banyak. Kalau dilihat ada sih pajaknya, karena ada barcode. Cuma kalau terlalu banyak, jadi semakin tak rapi," ujar warga sekitar, Lita.

Ia melanjutkan, setelah pembongkaran harusnya pemerintah juga harus memperhatikan umbul-umbul atau spanduk kecil di tepi jalan.

"Katanya mau ditata biar rapi dan estetik kan, tapi kalau dilihat malah berserak jadinya ada umbul-umbul ini, mana jumlahnya banyak lagi," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan, umbul-umbul atau banner yang ditancapkan di tepi jalan juga akan menjadi perhatian Pemko Batam.

"Itu juga akan diatur di Perwako kita, maka disosialisasikan juga, karena itu kan merusak estetika," ungkap Jefridin.

Ia menambahkan, nantinya alat peraga promosi seperti banner dan umbul-umbul akan ditertibkan. 

"Akan ditertibkan juga, yang kayak banner akan ditertibkan. Itu ada aturannya juga. Nanti kita sosialisasikan," tambahnya.

Pemko Batam saat ini tengah menyusun Perwako yang mengatur sistem perizinan reklame satu pintu. 

Aturan ini juga bakal memuat ketentuan terkait lokasi dan jenis media promosi yang diperbolehkan. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved