Penertiban Reklame di Batam
Penertiban Reklame di Batam Berlanjut, Pemilik Belum Ambil Dibawa ke Dang Anom
Sejumlah reklame yang telah ditertibkan namun belum diangkut pemiliknya akan segera dipindahkan oleh Pemerintah Kota Batam.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penertiban reklame di Batam menyisakan sejumlah reklame yang belum diambil oleh pemiliknya.
Pemerintah Kota (Pemko) Batam rencananya akan mengangkut reklame hasil penertiban yang belum diambil pemiliknya ke Taman Dang Anom, Sukajadi pada Sabtu (26/7).
Batam Kota menjadi kecamatan yang secara keseluruhan reklamenya telah ditertibkan.
"Besok angkat reklame yang belum diambil pemiliknya. Untuk sementara ditaruh di Dang Anom," ujar Kasatpol PP Kota Batam, Imam Tohari, saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).
Ia juga memastikan akan ada petugas yang berjaga di lokasi penampungan tersebut.
"Ada (penjagaan)," tambahnya.
Penertiban reklame di Batam masih terus berlangsung dan dilakukan secara bertahap.
Hingga kini, 1.247 titik reklame telah diturunkan dari berbagai kecamatan, baik karena tidak berizin maupun tidak sesuai dengan zonasi dan desain resmi yang telah ditetapkan.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafy mengatakan bahwa penerbitan izin reklame masih menunggu penetapan Perwako terbaru.
"Saat ini kami masih menunggu Perwako ditetapkan. Setelah Perwako selesai tahun ini, maka sesuai dengan Tata Ruang Reklame, PTSP akan mulai menerbitkan izin," kata Reza.
Sebelumnya, Pemko Batam telah menyampaikan rencana peluncuran sistem perizinan reklame satu pintu melalui DPMPTSP yang rencananyamulai berjalan Agustus 2025, setelah regulasi ditetapkan dan sosialisasi dilakukan. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
| Penertiban Reklame di Batam Tuai Sorotan Warga, Belum Semua Baliho di JPO Diturunkan |
|
|---|
| Pemko Batam Bidik Videotron Setelah Tertibkan Reklame Konvensional di Sejumlah Kecamatan |
|
|---|
| Setelah Penertiban Reklame di Batam, Umbul-Umbul Menjamur di Ruas Jalan |
|
|---|
| Pemko Batam Akan Luncurkan Sistem Terpadu Izin Reklame, Diklaim Lebih Memudahkan Pengusaha |
|
|---|
| Penertiban Reklame di Batam Capai 1.247 Titik, 800-an di Antaranya Tak Bertuan? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Tim-gabungan-melakukan-pembongkaran-papan-reklame-di-depan-One-Batam-Mall.jpg)