Sabtu, 25 April 2026

Penertiban Reklame di Batam

Pemko Batam Bidik Videotron Setelah Tertibkan Reklame Konvensional di Sejumlah Kecamatan

Pemko Batam melalui tim membidik penertiban videotron setelah reklame konvensional pada sejumlah kecamatan. Perwako terbaru jadi dasarnya.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
VIDEOTRON DI BATAM - Salah satu videotron yang ada di persimpangan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (22/8/2025). Pemko Batam melalui tim bakal membidik videotron setelah menertibkan sejumlah reklame konvensional pada sejumlah lokasi di Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan memperluas penertiban reklame.

Tak hanya reklame konvensional yang penertibannya dilakukan sejak Mei 2025 dengan menyisir sejumlah kecamatan.

Pemko Batam kin menyasar penertiban papan digital atau videotron di Batam.

Langkah ini menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 38 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame yang diteken Wali Kota Batam, Amsakar Achmad pada 25 Juli 2025 lalu.

Sebelum aturan ini berlaku, Pemko Batam melalui Tim Penyelenggaraan Reklame (TPR) telah lebih dulu menertibkan reklame konvensional sejak Mei 2025. 

Sedikitnya 1.120 titik reklame di Batam telah ditertibkan dari beberapa kecamatan.

Sebaliknya, reklame videotron justru hingga saat ini belum disentuh disejumlah titik.

Sebut saja keberadaan videotron di Simpang Gelael, Simpang Perumahan Rosdale, Simpang BNI Batam Centre, Martabak Har Nagoya, Simpang Bank Panin, hingga area Nagoya Gateway masih dipenuhi reklame digital.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam, Rudi Panjaitan, memastikan semua jenis reklame akan ditata ulang, termasuk videotron.

“Sekarang sedang fase sosialisasi masterplan titik reklame yang dibolehkan dipasang. Tidak ada diskriminasi dalam penertiban reklame,” tegas Rudi. 

Rudi menyebut beberapa titik seperti di Simpang Gelael dan Batam Centre memang masuk dalam zona yang diizinkan.

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Kemajuan Negeri, Iwandra mengingatkan pentingnya keseimbangan antara penataan kota dan keberlangsungan usaha reklame.

“Penertiban reklame harus dibarengi dengan percepatan pembukaan pendaftaran titik reklame baru. Perusahaan perlu kepastian usaha agar tetap bisa menggaji pekerja dan membayar pajak,” ujar Iwandra.

Iwandra menilai langkah Pemko Batam sudah membawa dampak positif bagi wajah kota, tetapi ia mendorong agar penataan segera diikuti dengan penetapan titik reklame resmi.

“Dengan begitu, pajak reklame bisa segera masuk ke kas daerah dan tenaga kerja yang sempat menganggur bisa kembali bekerja. Itu win-win solution untuk pemerintah, pengusaha, dan masyarakat,” kata Iwanda. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved