Penertiban Reklame di Batam

Pemko Batam Akan Luncurkan Sistem Terpadu Izin Reklame, Diklaim Lebih Memudahkan Pengusaha

Pemko Batam rencanakan mulai Agustus 2025, seluruh permohonan izin reklame di Batam akan diurus satu pintu lewat DPMPTSP Batam

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
REKLAME DI BATAM - Potret reklame yang masih berdiri sebelum Simpang Nagoya, Lubukbaja, Kota Batam, Jumat (25/7/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota Batam tengah menyiapkan peluncuran sistem baru perizinan reklame di Batam yang lebih terintegrasi dan transparan.

Dalam rencananya, mulai Agustus 2025, seluruh permohonan izin reklame di Batam akan diurus satu pintu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, mengatakan skema ini akan memudahkan pengusaha reklame sekaligus mendukung ketertiban tata ruang dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menjelaskan, sistem ini akan diberlakukan usai proses revisi Perwako rampung, lalu dievaluasi Gubernur, dan ditandatangani Wali Kota Batam. 

Baca juga: Penertiban Reklame di Batam Capai 1.247 Titik, 800-an di Antaranya Tak Bertuan?

Setelah itu, Pemko Batam akan langsung melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha reklame di Batam.

"Insya Allah minggu depan (sosialisi) ke seluruh pengusaha reklame, lalu ke masyarakat ramai. Setelah itu kita buka pendaftaran satu pintu di DPMPTSP (Pemko Batam)," ujar Jefridin.

Menurutnya, pemohon nantinya akan diberikan akun resmi untuk mengakses sistem tersebut dan melihat status lahan reklame yang akan digunakan.

"Masuk di DPMPTSP sudah dapat akun. Di sana bisa dilihat lahan itu milik siapa. Kalau di BP Batam berarti harus bayar sewa ke BP Batam, kalau di Pemko, penyewaannya di Pemko. Baru diurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)-nya, setelah itu tayang. Itu jadi kewenangan Bapenda," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga telah menyusun desain reklame dan menetapkan zonasi sesuai masterplan. 

Khusus wilayah Batam Kota dan Lubukbaja akan difokuskan menggunakan videotron, sementara kecamatan lain diarahkan menggunakan reklame manual yang sesuai standar.

"Desain reklame sudah disusun, permintaan Pak Wali dan Bu Wakil khusus Batam Kota dan Lubukbaja itu videotron. Kecamatan lainnya di simpang yang besar itu pakai videotron. Lainnya manual. Tapi manualnya yang baguslah, kalau malah dipakai lampu, selain bisa memperindah tata kota juga membantu penerangan," tuturnya.

Menurutnya, semua reklame yang dibangun ke depan harus memenuhi tiga unsur antara lain estetika, keamanan, dan fiskal.

Dengan sistem baru ini, Pemko Batam berharap tidak hanya menciptakan kota yang lebih tertata, tetapi juga mampu meningkatkan PAD dari sektor reklame. 

Baca juga: Target Rampung Tahun 2025, Penertiban Reklame di Batam Dikebut, Sudah 2 Kecamatan Saat Ini

Saat ini, dari 1.247 reklame yang ditertibkan, lebih dari 800 di antaranya tak bertuan.

"Ini kan bisa dikatakan, dengan target reklame Rp22 miliar tahun ini, realisasinya baru sekitar 20 persen. Nanti kalau sudah dibangun lagi, bisa mendongkrak PAD kita dari sisi pendapatan," tutup Jefridin

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved