PMI ILEGAL DI KARIMUN

Tekong Speedboat Bawa PMI Ilegal di Karimun Lompat ke Laut saat Lihat Polisi

As (32), tekong speedboat pembawa 6 PMI ilegal di Karimun tujuan Malaysia lompat ke laut saat melihat polisi. Ia mencoba kabur saat Polri mengejarnya.

TribunBatam.id via Instagram @polres_karimun
PMI ILEGAL DI KARIMUN - Tangkap layar akun Instagram @polres_karimun saat Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa. S.I.K., M.H memimpin ekspos PMI ilegal di Karimun, Kamis (24/7). Polisi menangkap As, tekong speedboat pembawa 6 TKI ilegal asal NTB dan Jabar yang rencananya akan dikirim ke Malaysia. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - As (32), tekong speedboat membawa PMI ilegal di Karimun lompat ke laut saat personel Satpolairud Polres Karimun mengejarnya.

Sebelum lompat ke laut, tekong speedboat pembawa PMI ilegal di Karimun itu mencoba kabur, meski polisi telah memintanya berhenti.

Kejar-kejaran antara polisi dengan tekong speedboat pembawa PMI ilegal di Karimun itu berakhir setelah personel Satpolairud Polres Karimun menangkapnya.

Tekong itu sempat berenang ke dermaga masyarak di pesisir pantai sebelum polisi meringkusnya di perairan Tanjung Kilang, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (22/7) malam.

Tepatnya di koordinat 00° 31' 168" N - 103° 37' 389" E.

"Kami berhasil meringkus tekong speedboat yang membawa PMI ilegal di Karimun," ungkap Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa. S.I.K., M.H saat ungkap kasus PMI ilegal di Karimun, Kamis (24/7).

 

Ekspos PMI ilegal di Karimun Kepri dlsvbn
PMI ILEGAL DI KARIMUN - Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa. S.I.K., M.H bersama Kasatpolairud Polres Karimun, AKP Parlin, S.H saat ungkap kasus PMI ilegal di Karimun, Kamis (24/7).

 

Dari dalam speedboat, polisi menemukan 6 PMI ilegal di Karimun yang rencananya akan dikirim ke Malaysia.

Para PMI ilegal di Karimun ini 5 berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan satu orang dari Jawa Barat (Jabar).

Mereka berinisial K, M, Mp, S, Yp dan Z.

Hasil pemeriksaan sementara polisi mengungkap jika para korban dimintai biaya bervariasi mulai Rp 6 hingga 9 juta untuk diberangkatkan ke Malaysia.

"Totalnya ditaksir mencapai Rp 35,4 juta," bebernya melansir laman Instagram @polres_karimun.

Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp15 miliar.

Sementara As tampak tertunduk saat dihadirkan dalam ungkap kasus PMI ilegal di Karimun itu.

Wajahnya tertutup topi berikut masker warna hitam yang ia kenakan, dengan mengenakan pakaian warna oranye nomor 13 khas tahanan. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved