PMI ILEGAL DI KARIMUN

Otak Penyelundupan PMI Ilegal di Karimun Kepri Masih Buron, Polres Ungkap 2 Kasus

Polres Karimun mengungkap 2 kasus PMI ilegal di Karimun Provinsi Kepri. Seorang tersangka sekaligus otak dalam salah satu kasus masih buron alias DPO.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
PMI ILEGAL DI KARIMUN KEPRI - Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus memimpin konferensi pers tindak pidana PMI Ilegal di Mapolres Karimun, Senin (29/4). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Seorang tersangka PMI ilegal di Karimun berinisial L masih berstatus buron.

Penyidik Polres Karimun telah menetapkan otak dalam kasus PMI ilegal di Karimun dengan 6 calon PMI nonprosedural sebagai korbannya ini sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peran tersangka L yang masih buron dalam kasus PMI ilegal di Karimun ini terungkap setelah polisi menangkap D (29) dan A (56).

Seorang tersangka, D kepada polisi mengaku jika mereka diperintah oleh L untuk menjemput 6 calon PMI ilegal di Pelabuhan Domestik Karimun menuju Pulau Asam.

Dari sana, mereka bergerak menuju Pelabuhan pelantar kayu Sungai Pasir Kecamatan Meral menggunakan kapal motor kayu KM Usaha 2 berbobot 3 GT pada 26 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB.

"Dari pelabuhan palantar kayu Sungai Pasir Kecamatan Meral mereka akan menuju Pulau Asam, pulau yang berdekatan dengan Selat Malaka Perbatasan Perairan Indonesia dengan negara Malaysia," ungkap Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus saat ungkap kasus, Senin (29/4).

Kapolres Karimun menambahkan jika setibanya di Pulau Asam, 6 calon PMI ilegal dari Karimun itu akan dijemput oleh kapal lain dan akan diberikan upah Rp 1,5 juta.

Tidak hanya itu, anggota Polres Karimun juga menggagalkan penyelundupan PMI ilegal di Karimun lainnya.

Seorang warga Jawa Timur berinisial F (28) nyaris diberangkatkan menuju Korea Selatan (Korsel) melalui jalur tak resmi.

Dalam kasus PMI ilegal di Karimun kedua ini, polisi menetapkan M (31) dan Ni (26) sebagai tersangka.

Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, pada 27 April 2024, sekira pukul 11.00 WIB jadi lokasi penangkapan dua tersangka itu.

Kapolres Karimun mengungkap jika tersangka M meminta uang untuk perjalanan sebesar Rp 35 juta kepada saksi F (28) untuk pengurusan keberangkatan dari Surabaya hingga ke Korea Selatan.

Baca juga: Warga NTB Korban PMI Ilegal di Karimun Bakal Dipulangkan, Satu Tersangka Masih Buron

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU, Pasal 86 Huruf c Jo Pasal 72 Huruf C Nomor 18 tahun 2017 Tentang PMI.

"Ancaman hukuman lima sampai sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar," tegasnya.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved