KASUS ASUSILA DI ANAMBAS
Korban Kasus Asusila di Anambas oleh Ayah Sambung Trauma Berat, Terjadi Sejak Tahun 2019
Korban kasus asusila di Anambas oleh ayah sambungnya sendiri mengalami trauma berat. Peristiwa memilukan itu terjadi sejak tahun 2019.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
Mendapat cerita itu, ibu korban langsung mengonfirmasi langsung kepada suaminya.
Tetapi ayah sambungnya itu mengelak dan tak mengakui perbuatannya selama 5 tahun itu.
Namun setelah didesak, pelaku akhirnya jujur dan mengakui perbuatannya.
Ibu korban pun masih memberikan ruang maaf bagi pelaku untuk tak lagi mengulangi perbuatan tersebut.
"Kondisinya cukup sulit. Ayah tirinya ini satu-satunya tulang punggung buat nafkahi mereka. Sementara ibu korban tidak bekerja dan masih punya anak balita. Jadi saat itu damai keluarga lah," tutur Erda.
Sikap pengertian ibu korban nyatanya tak dihargai.
Bukannya tobat dan berhenti dari aksi busuknya, pelaku justru kembali mengulang menggerayangi anak tirinya.
Tak tahan lagi, ibu korban pun melaporkan ulah bejat pelaku ke polisi dan kini diproses hukum untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya.
"Kasus ini sudah ditangani aparat hukum. Kami juga terus memberi pendampingan terhadap korban dan keluarganya. Pelaku harus mendapat sanksi hukum atas perbuatannya," tegas Erda.
Menurut Erda dari hasil pendampingannya, kondisi korban cukup buruk karena mengalami trauma berat dari lamanya perbuatan tak senonoh itu dialaminya.
"Psikisnya beda dari orang normal. Kondisinya trauma berat, kami terus berupaya memberi pendampingan," tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah A.B melalui Kasat Reskrim, Iptu Alfajri mengaku bahwa pelaku saat ini sudah ditahan dan menjalani proses hukum.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Kasusnya terus berlanjut," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka Hm mengakui perbuatannya bejatnya dari tahun 2019 - 2024.
Fajri menegaskan, pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Proses hukum akan terus berjalan, dan kami pastikan tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Jadwal Liga Spanyol 2025-2026 Pekan 7 Sabtu Malam Ini Atletico Madrid vs Real Madrid 21.15 WIB |
![]() |
---|
Jadwal Liga Italia 2025-2026 Pekan 5 Sabtu Malam Ini Juventus vs Atalanta, Besok AC Milan vs Napoli |
![]() |
---|
Proyek Jembatan Marok Kecil Terhenti Karena Dugaan Kasus Korupsi, Warga Berharap Segera Dilanjutkan |
![]() |
---|
Klasemen MotoGP 2025 Setelah Francesco Bagnaia Juara Sprint Race MotoGP Jepang 2025 |
![]() |
---|
Jembatan Kayu di Desa Tinjul Lingga Terancam Ambruk, Warga Minta Pemerintah Segera Bertindak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.