KASUS ASUSILA DI ANAMBAS

Korban Kasus Asusila di Anambas oleh Ayah Sambung Trauma Berat, Terjadi Sejak Tahun 2019

Korban kasus asusila di Anambas oleh ayah sambungnya sendiri mengalami trauma berat. Peristiwa memilukan itu terjadi sejak tahun 2019.

TribunBatam.id/Istimewa
KASUS ASUSILA DI ANAMBAS - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Kepulauan Anambas saat memeriksa pelaku Hm, pelaku kasus asusila di Anambas, Senin (28/7/2025). Ayah sambung ini tega berbuat tak pantas sejak korbannya masih kelas 4 SD. Aksi ini sudah terjadi sejak tahun 2019. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Seorang perempuan korban kasus asusila di Anambas mengalami trauma berat. 

Konselor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kepulauan Anambas, Erdawati mengungkap kondisi psikis korban asusila di Anambas oleh ayah sambungnya, Hm sejak tahun 2019.

Ketika itu korban kasus asusila di Anambas itu masih kelas 4 Sekolah Dasar (SD) di salah satu desa di Pulau Matak, Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri.

Keterangan korban yang dihimpun sementara, perbuatan asusila di Anambas itu pertama kali dilakukan Hm di area dapur pada tahun 2019 sekira pukul 14.00 WIB.

Korban tiba-tiba ditarik secara paksa oleh ayah sambungnya dan dibawa ke sudut dapur.

Ia terkejut dan bercampur takut, sosok yang menariknya yakni ayah tirinya, Hm yang tak lagi berpikir positif memaksanya untuk bercumbu.

Perempuan itu mencoba berontak dan menolak. 

Namun apalah daya, kekuatannya yang tak sebanding dan di bawah ancaman, ia kalah dan pasrah.

Ia tertegun melihat ayah tirinya dengan leluasa mengagahinya layaknya adegan dewasa.

"Korban pasrah. Dia diancam akan dipukul oleh pelaku. Pelecehan seksual itu pun terjadi untuk yang pertama kalinya," ujarnya kepada TribunBatam.id, Senin (28/7/2025).

Insiden itu nyatanya bukan menjadi yang pertama dan terakhir.

Sejak saat itu, kata Erda, ayah tirinya Hm semakin berani dan leluasa menyetubuhi korban Mawar.

Pelaku berani melancarkan aksinya hampir setiap hari saat siang dan subuh kala istrinya tak di rumah ataupun saat tengah beristirahat.

Mirisnya, aksi tak pantas itu berlangsung mulai dari tahun 2019 hingga 2024 atau terhitung 5 tahun hingga korban Mawar duduk di bangku kelas VIII SMP.

"Puncaknya perbuatan ini terbongkar dari mulut korban sendiri yang tak tahan lagi dengan ulah ayah tirinya. Ia memberanikan diri menceritakan kepada ibunya," terang Erda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved