PEMPROV KEPRI

Pemprov Kepri Laksanakan Pemeliharaan Jalan Kota Tanjungpinang dan Bintan

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) di tahun anggaran 2025 ini

ISTIMEWA
PEMELIHARAAN JALAN - Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Senin (28/7/2025) mengatakan, pemeliharaan jalan di Tanjungpinang dan Bintan ini sebagai bentuk respon positif atas keluhan masyarakat. 

- Pengaspalan dan pemasangan bronjong pada longsoran box culvert di  Jalan Nusantara – Batas Kota Km 15 (Batu 13 Depan Bandara Asri)

- Peninggian Badan Jalan pada lokasi banjir dengan pemasangan box culvert 1x1 meter di Jalan Daeng Kamboja (Batu 14 Menuju Kantor Pengadilan Negeri)

2. Pemeliharaan rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Bintan, nilai kontrak Rp. 2.968.565.000,00 dengan target penanganan:

- Penanganan longsoran dengan pemasangan box culvert pracetak double ukuran 3x4 meter di Jalan Simpang Gesek - Tirta Madu.

- Penanganan Longsoran dengan Pemasangan Box Culvert Pracetak Ukuran 
2x2 meter di Jalan Tanjungpinang – Tanjunguban Lama (Km. 34).

- Pengaspalan di Jalan Toapaya - Tembeling (Simpang 4 Lintas Barat - Tembeling)

- Pengaspalan doi Jalan Simpang Lintas Barat – Simpang Lagoi.

- Pengaspalan di Jalan Lome - Malang Rapat.

3. Pemeliharaan berkala di Jalan Provinsi di Kabupaten Bintan, nilai kontrak Rp. 2.423.237.000,00,  dengan target penanganan: 

- Penanganan longsoran dengan pemasangan box culvert pracetak ukuran 2x2 meter di Jalan Tanjungpinang – Tanjunguban Lama (Km. 38)

- Penanganan longsoran dengan pemasangan box culvert pracetak ukuran1x1 meter di Jalan Nusantara - Kijang (Simpang Korindo), dan 

- Pengaspalan jalan per segment ruas-ruas jalan yang rusak berat di Jalan Nusantara - Kijang (Simpang Korindo).


Pemeliharaan jalan ini, terang Rodi, dilaksanakan untuk menjaga kondisi jalan agar tetap berfungsi optimal dalam melayani lalu lintas dan memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Selain itu, pemeliharaan dilaksanakan untuk memperpanjang umur jalan serta untuk mengurangi biaya operasi kendaraan dan mencegah kerusakan lebih lanjut pada struktur jalan.

"Waktu pelaksanaannya selama 180 kali kalender (6 bulan). Demikian pula pemeliharaan jalan di Kabupaten Bintan," imbuhnya. Rodi menyampaikan masyarakat pengguna jalan diharapkan dapat memaklumi dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pemeliharaan jalan ini. 

"Mungkin pemeliharaan ini untuk sementara dapat menimbulkan kemacetan. Atas ketidaknyamanan ini kami berharap masyarakat dapat memakluminya," ungkap Rodi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved