Pembunuhan Sevi Ayu Claudia

Sosok SR Pelaku Pembunuhan Sevi Ayu Ojol Wanita di Gresik, Ternyata Residivis

Sosok SR lantas menjadi sorotan karena merupakan mengenal Sevi Ayu sejak tahun 2021.

|
Editor: Khistian Tauqid
Istimewa/Polres Gresik via Tribun Madura
KEMATIAN OJOL WANITA - Penemuan jenazah wanita terbungkus kardus di Gresik pada Minggu (27/7/2025), sempat menjadi misteri. Setelah diidentifikasi, pemilik jasad itu adalah Sevi Ayu Claudia, warga Sekaradangan, Sidoarjo, Jawa Timur, yang bekerja sebagai driver ojol. Nyawanya dihabisi oleh pelaku SR (foto kiri) 

TRIBUNBATAM.id - Pembunuhan pengemudi ojek online (ojol) perempuan bernama Sevi Ayu Claudia (30) yang mayatnya dibuang di tepi jalan raya Kedamean, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, akhirnya mulai terungkap.

Warga sekitar yang pertama kali menemukan Sevi Ayu yang tewas dalam kondisi dibungkus plastik hitam dan kardus serta terikat tali rafia, pada Minggu (27/7/2025).

Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial SR hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat Sevi Ayu.

Meski demikian, polisi harus memberikan timah panas di kaki SR karena mencoba melakukan perlawanan.

Setelah ditangkap polisi, pelaku SR akhirnya membeberkan motif membunuh Sevi Ayu.

Pelaku SR mengaku sakit hati dengan korban yang menjanjikan bisa memasukkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata hanya isapan jempol semata.

Selain itu, SR menyebut uang sebesar Rp 5 juta tak kunjung dikembalikan oleh korban.

Hingga SR tega menghabisi nyawa Sevi Ayu dan membuangnya di tepi jalan.

Sosok SR lantas menjadi sorotan karena merupakan mengenal Sevi Ayu sejak tahun 2021.

Meski demikian, SR ternyata sebelumnya sudah pernah melakukan pembunuhan hingga mendekam di balik jeruji besi.

CANTIK - Foto semasa hidup Sevi Ayu Claudia (30), driver ojek online, dimana jasadnya terbungkus kardus di Gresik, Minggu (27/7/2025).
CANTIK - Foto semasa hidup Sevi Ayu Claudia (30), driver ojek online, dimana jasadnya terbungkus kardus di Gresik, Minggu (27/7/2025). (Istimewa)

Baca juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Sevi Ayu Pengemudi Ojol Gresik, Pelaku Buang Mayat Pakai Mobil

Syahrama atau SR dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sudah bebas sejak Agustus 2018 lalu.

"Tersangka SR residivis," ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa, (29/7/2025). 

Pria berusia 36 tahun itu merupakan warga Kebonagung, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. 

Dia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik.

Syahrama tega menghabisi nyawa korban Sevi Ayu Claudia (30) warga Sidoarjo, di tempat usaha fotokopi di Sidoarjo.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved