DISKOMINFO NATUNA
Pemkab Natuna Siapkan Timsus Selesaikan Sengketa Tapal Batas Desa Pengadah dan Teluk Buton
Pemkab Natuna menyiapkan tim khusus untuk menyelesaikan sengketa tapal batas Desa Pengadah dan Desa Teluk Buton.
Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Dewi Haryati
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bergerak cepat menyikapi sengketa tapal batas antara dua desa, yakni Desa Pengadah di Kecamatan Bunguran Timur Laut dan Desa Teluk Buton di Kecamatan Bunguran Utara.
Langkah serius ini, setelah pertemuan mediasi yang digelar pada 7 Juli 2025 lalu dan dipimpin Wakil Bupati Natuna Jarmin Sidik, gagal membuahkan kesepakatan.
Pemkab Natuna memutuskan untuk membentuk tim khusus, guna mengkaji lebih dalam penyelesaian konflik batas wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Natuna, Izhar.
Ia menyebut, pembentukan tim ini mengacu pada ketentuan Permendagri yang menyebutkan apabila tidak ditemukan kata sepakat dalam perselisihan batas wilayah antar desa, maka keputusan dapat ditetapkan langsung oleh Bupati melalui surat keputusan resmi.
“Karena dalam rapat sebelumnya belum ada titik temu, maka saat ini Bupati mengarahkan untuk membentuk tim khusus yang akan melakukan kajian menyeluruh terkait batas wilayah dua desa tersebut,” ungkap Izhar saat dijumpai Kamis (31/7/2025).
Tim khusus ini akan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Natuna dan melibatkan sejumlah unsur teknis dan strategis seperti Asisten I, Kabag Tapem, Dinas PUPR, Bappeda, Inspektorat, Bagian Hukum, staf ahli hukum, serta Camat dari kedua wilayah yang bersengketa.
“SK timnya saat ini sedang disiapkan. Begitu rampung, tim akan segera bertugas. Kajian akan dilakukan menyeluruh. Nanti tergantung rekomendasinya itu mangarah kepada peninjauan yang diusulkan pengadah, atau ada kebijakan alternatif lainnya,” katanya.
Kajian tersebut akan menjadi dasar kuat bagi Bupati Natuna dalam menentukan keputusan resmi terkait batas wilayah, yang akan dituangkan dalam bentuk surat keputusan (SK).
Izhar menegaskan, pihaknya berhati-hati dalam menangani persoalan ini. Mengingat keputusan terkait tapal batas akan berdampak langsung terhadap tata ruang, administrasi pemerintahan, serta kredibilitas pimpinan daerah.
“Ini bukan hal yang bisa diputuskan gegabah. Kami ingin semua proses dijalankan sesuai prosedur, legal, dan akuntabel. Karena ini menyangkut ruang hidup masyarakat dan batas administratif yang akan masuk dalam dokumen perencanaan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan batas wilayah bisa dilakukan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang yang dibuka setiap lima tahun sekali. Dan peluang tersebut terbuka untuk tahun 2026 mendatang.
“Nantinya, setelah hasil kajian tim rampung dan keputusan sudah ditetapkan, dokumen tersebut akan diajukan ke Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk proses pemutakhiran peta wilayah,” jelas Izhar.
Melalui tim khusus ini, Pemkab Natuna berharap penyelesaian sengketa dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang terbaik serta adil bagi kedua belah pihak.
“Harapan kita tentu semua proses ini bisa berjalan mulus dan keputusan yang diambil benar-benar membawa solusi terbaik bagi daerah. Kita ingin semua pihak bisa menerima dengan kepala dingin,” pungkasnya. (Tribunbatam.id/birrifikrudin)
Bupati Natuna Cen Sui Lan Soroti Kondisi Kantor Satpol PP: Sangat Memprihatinkan |
![]() |
---|
Natuna Peringati Hari Anak Nasional, Bupati Cen Sui Lan Komitmen Lindungi Anak dari Kekerasan |
![]() |
---|
Sambut Hari Pertama Sekolah, Pemkab Natuna Ajak Para Ayah Antar Anak ke Sekolah |
![]() |
---|
77 Koperasi Merah Putih di Natuna Kantongi Badan Hukum, Siap Dongkrak Ekonomi Desa di Kepri |
![]() |
---|
Wakil Bupati Jarmin Sidik Depan BPIP RI Tegaskan Natuna Bebas dari Paham Radikal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.