BLOKIR REKENING

PPATK Blokir Rekening Nganggur Bikin Warga Kecil Menjerit, Tabungan Anak Tak Bisa Dipakai

Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan membuat warga menjerit.

Instagram @ppatk_indonesia
REKENING DORMANT - Foto ini diambil dari Instagram @ppatk_indonesia pada Selasa (29/7/2025) menampilkan Penghentian Sementara Rekening Dormant oleh PPATK. Eks Kepala PPATK mengatakan, seharusnya PPAT tidak melakukan pemblokiran rekening itu dalam jangka waktu lama karena akan ganggu cash flow. 

“Itu rekening khusus tabungan anak, tabungan Taplus BNI. Atas nama anakku sendiri, masih SD, terakhir bulan April akhir masih saya transfer kalau tidak salah dan masuk ke rekening anakku," kata dia.

Ahmad menilai kebijakan PPATK menyamaratakan semua nasabah dan tidak mampu membedakan mana rekening yang mencurigakan dan mana yang hanya pasif.

“Sebetulnya PPATK kan mau memberantas kejahatan. Seharusnya mereka pintar untuk memblokir yang tepat bukan sembarangan blokir," ujar dia. 

Eks Kepala PPATK periode 2002-2011, Yunus Husein, menyetujui kebijakan PPATK itu memang cukup merepotkan masyarakat.

Oleh karena itu, dia mengatakan, seharusnya PPATK tidak melakukan pemblokiran rekening itu dalam jangka waktu yang lama, karena dikhawatirkan akan mengganggu cash flow masyarakat.

Cash flow adalah arus kas untuk melacak setiap pemasukan (cash inflow) dan pengeluaran (cash outflow) hingga menghasilkan analisa keuangan apakah mengalami penurunan atau kenaikan.

"Benar, masyarakat cukup repot. Ada yang rekeningnya terganggu, transaksinya terganggu. Ya, kalau menurut saya memang seharusnya tidak lama-lama karena bisa mengganggu cash flow orang ya. Jadi enggak usah lama-lama," kata Yunus, dikutip dari YouTube tvOneNews, Kamis (31/7/2025).

Terkait langkah PPATK melakukan pemblokiran rekening nganggur ini, Yunus menilai sudah tepat karena memang hal tersebut bagian dari tugas PPATK sendiri.

Selain itu, dikhawatirkan juga nantinya rekening nganggur tersebut disalahgunakan, salah satunya untuk judi online (judol).

"Alasannya ya ini memang penting ya. Kalau untuk penindakan alasannya itu karena ada Proceeds of crime, dicurigai hasil pidana. Kalau ini lebih banyak ke payung pencegahan, penindakannya sedikit ya."

"Pencegahan itu memang tugas PPATK sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan. Emang ada tindakan-tindakannya dan ini untuk kepentingan nasabah sendiri yang punya rekening-rekening yang dormant (tidak aktif dalam jangka waktu tertentu), bisa juga disalahgunakan terkait dengan deposit judol, jual beli rekening, kemudian bisa disalahgunakan oleh orang dalam," ujar Yunus.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), mengatur tentang penanganan tindak pidana Pencucian Uang di Indonesia yang mengancam stabilitas, integritas sistem perekonomian, sistem keuangan, dan membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Dari proses analisis yang dilakukan PPATK sepanjang 5 tahun terakhir, ditemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.

Rekening itu digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain karena tidak diketahui pemiliknya dan tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved