BLOKIR REKENING

PPATK Blokir Rekening Nganggur Bikin Warga Kecil Menjerit, Tabungan Anak Tak Bisa Dipakai

Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan membuat warga menjerit.

Instagram @ppatk_indonesia
REKENING DORMANT - Foto ini diambil dari Instagram @ppatk_indonesia pada Selasa (29/7/2025) menampilkan Penghentian Sementara Rekening Dormant oleh PPATK. Eks Kepala PPATK mengatakan, seharusnya PPAT tidak melakukan pemblokiran rekening itu dalam jangka waktu lama karena akan ganggu cash flow. 

Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi di antaranya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;

Kemudian, pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK serta pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor.

Tugas lainnya yakni analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain

Dasar hukum PPATK diatur dalam Undang-undang 8 Tahun 2010, menerangkan dalam melaksanakan tugasnya, PPATK bersifat independen dan bebas dari campur tangan serta pengaruh kekuasaan mana pun dan lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Pemblokiran Sementara untuk Melindungi Hak Nasabah

PPATK sebelumnya menemukan banyak rekening tidak aktif, bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp. 428.612.372.321, tanpa ada pembaruan data nasabah. 

Hal ini, menurut PPATK, membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum

PPATK melakukan upaya perlindungan rekening ini agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi dan uang nasabah dipastikan tetap aman dan 100 persen utuh.

Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.  

Pihak perbankan juga telah diminta PPATK untuk segera melakukan verifikasi data nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.

PPATK menegaskan bahwa hak masyarakat tetap terlindungi. Langkah yang dilakukan ini sesuai pula dengan Asta Cita Pemerintah dan sesuai pula dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh PPATK

(Tribunnews.com/Rifqah)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Blokir Rekening Nganggur Bikin Repot Rakyat, Eks Kepala PPATK: Jangan Lama-lama, Ganggu Cash Flow

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved