BLOKIR REKENING
PPATK Blokir Rekening Nganggur Bikin Warga Kecil Menjerit, Tabungan Anak Tak Bisa Dipakai
Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan membuat warga menjerit.
TRIBUNBATAM.id - Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan membuat warga menjerit.
Kebijakan itu memberatkan warga kecil.
Seorang pedagang kecil asal Citayam bernama Mardiyah (48) kaget karena salah satu rekeningnya diblokir.
“Saya punya dua rekening, satu buat usaha, satu lagi yang dulu dipakai menerima bantuan. Sekarang katanya diblokir karena enggak aktif tiga bulan. Saya juga kaget, padahal itu rekening masih saya anggap penting,” ujar Mardiyah.
Awalnya rekening tersebut digunakan untuk menerima bantuan sosial. Meski tidak aktif digunakan, rekening tersebut tetap disimpan Mardiyah untuk keperluan darurat.
“Kadang orang baru isi tabungan pas lagi dapat rezeki. Bukan berarti mau salah gunain. Harusnya lihat juga kondisi masyarakat bawah, jangan semua disamakan,” ucap Marduyah.
Di tengah tekanan ekonomi, masyarakat kecil seperti Mardiyah merasa tersudut.
Ia menilai proses pengaktifan ulang justru menambah beban biaya dan waktu, apalagi bagi warga dengan keterbatasan ekonomi.
Ahmad Lubis (37) juga mengalami hal serupa.
Ia mendapati rekening atas nama anaknya—yang masih duduk di bangku sekolah dasar—ikut diblokir. Rekening tersebut adalah tempat menyimpan hadiah dari prestasi anaknya.
“(Rekening yang terblokir) isi tabungan rekening anak saya hampir semuanya itu hadiah dari ikut lomba dan prestasi lainnya,” kata Ahmad.
Ia baru menyadari ada masalah setelah gagal menarik uang dari ATM, meski saldo masih terlihat normal.
Setelah mendatangi kantor cabang bank, ia diberitahu bahwa rekening anaknya diblokir oleh PPATK.
“Sekitar tiga minggu lalu mau ambil uang dari rekening anak lewat ATM tapi tidak mau keluar, ada kendala. Tapi cek saldo bisa. Terus, 11 Juli saya ke bank, kata pihak bank diblokir PPATK," ujar Ahmad.
Rekening itu memang jarang dipakai karena disiapkan sebagai tabungan jangka panjang.
“Itu rekening khusus tabungan anak, tabungan Taplus BNI. Atas nama anakku sendiri, masih SD, terakhir bulan April akhir masih saya transfer kalau tidak salah dan masuk ke rekening anakku," kata dia.
Ahmad menilai kebijakan PPATK menyamaratakan semua nasabah dan tidak mampu membedakan mana rekening yang mencurigakan dan mana yang hanya pasif.
“Sebetulnya PPATK kan mau memberantas kejahatan. Seharusnya mereka pintar untuk memblokir yang tepat bukan sembarangan blokir," ujar dia.
Eks Kepala PPATK periode 2002-2011, Yunus Husein, menyetujui kebijakan PPATK itu memang cukup merepotkan masyarakat.
Oleh karena itu, dia mengatakan, seharusnya PPATK tidak melakukan pemblokiran rekening itu dalam jangka waktu yang lama, karena dikhawatirkan akan mengganggu cash flow masyarakat.
Cash flow adalah arus kas untuk melacak setiap pemasukan (cash inflow) dan pengeluaran (cash outflow) hingga menghasilkan analisa keuangan apakah mengalami penurunan atau kenaikan.
"Benar, masyarakat cukup repot. Ada yang rekeningnya terganggu, transaksinya terganggu. Ya, kalau menurut saya memang seharusnya tidak lama-lama karena bisa mengganggu cash flow orang ya. Jadi enggak usah lama-lama," kata Yunus, dikutip dari YouTube tvOneNews, Kamis (31/7/2025).
Terkait langkah PPATK melakukan pemblokiran rekening nganggur ini, Yunus menilai sudah tepat karena memang hal tersebut bagian dari tugas PPATK sendiri.
Selain itu, dikhawatirkan juga nantinya rekening nganggur tersebut disalahgunakan, salah satunya untuk judi online (judol).
"Alasannya ya ini memang penting ya. Kalau untuk penindakan alasannya itu karena ada Proceeds of crime, dicurigai hasil pidana. Kalau ini lebih banyak ke payung pencegahan, penindakannya sedikit ya."
"Pencegahan itu memang tugas PPATK sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan. Emang ada tindakan-tindakannya dan ini untuk kepentingan nasabah sendiri yang punya rekening-rekening yang dormant (tidak aktif dalam jangka waktu tertentu), bisa juga disalahgunakan terkait dengan deposit judol, jual beli rekening, kemudian bisa disalahgunakan oleh orang dalam," ujar Yunus.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), mengatur tentang penanganan tindak pidana Pencucian Uang di Indonesia yang mengancam stabilitas, integritas sistem perekonomian, sistem keuangan, dan membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dari proses analisis yang dilakukan PPATK sepanjang 5 tahun terakhir, ditemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.
Rekening itu digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain karena tidak diketahui pemiliknya dan tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah.
Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi di antaranya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
Kemudian, pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK serta pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor.
Tugas lainnya yakni analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain
Dasar hukum PPATK diatur dalam Undang-undang 8 Tahun 2010, menerangkan dalam melaksanakan tugasnya, PPATK bersifat independen dan bebas dari campur tangan serta pengaruh kekuasaan mana pun dan lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Pemblokiran Sementara untuk Melindungi Hak Nasabah
PPATK sebelumnya menemukan banyak rekening tidak aktif, bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp. 428.612.372.321, tanpa ada pembaruan data nasabah.
Hal ini, menurut PPATK, membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum
PPATK melakukan upaya perlindungan rekening ini agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi dan uang nasabah dipastikan tetap aman dan 100 persen utuh.
Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.
Pihak perbankan juga telah diminta PPATK untuk segera melakukan verifikasi data nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.
PPATK menegaskan bahwa hak masyarakat tetap terlindungi. Langkah yang dilakukan ini sesuai pula dengan Asta Cita Pemerintah dan sesuai pula dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh PPATK.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Blokir Rekening Nganggur Bikin Repot Rakyat, Eks Kepala PPATK: Jangan Lama-lama, Ganggu Cash Flow
Kacab Bank BUMN Terus Melakukan Perlawanan saat Diculik 4 Orang, Korban Ternyata Ketua Kenpo |
![]() |
---|
Buruh Minta BP Batam Hapus UWTO Segmen Tertentu, Ringankan Beban di Tengah Reformasi Pajak |
![]() |
---|
Kantin di SMAN 2 Tanjungpinang Ditutup VIRAL di Medsos, DPRD Kepri Sampai Turun Tangan |
![]() |
---|
Kawal Demo Koalisi Rakyat Batam di Kantor Walikota Batam, Polisi Siagakan 370 Personel |
![]() |
---|
Anak Tega Bunuh Ibu Kandung, Bawa Bagian Tubuh Korban ke Rumah Saudara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.