Pembunuhan Sevi Ayu Claudia
Fakta Baru Pembunuhan Sevi Ayu di Gresik, Pelaku Diduga Rencanakan Matang
Berikut fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan Sevi Ayu Claudia yang merupakan pengemudi ojek online (ojol) perempuan di Gresik.
Sebanyak delapan saksi telah dimintai keterangan di Mapolres Gresik.
"Saksi yang kami periksa keluarga, bapak, ibu, adik, teman, kurang lebih 8 orang masih lanjut, ada saksi-saksi di TKP hari ini kami undang pemeriksaan," ujar Abid, sapaan akrabnya.
Saksi yang berada di lokasi kejadian, tempat Sevi dihabisi, diduga mendengar langsung saat korban teriak.
Keterangan mereka yang terus digali pihak kepolisian.
Termasuk salah satu teman tersangka, yang sempat diajak mengantar jasad Sevi, yang disebut tersangka Syahrama adalah paket tembakau.
Meski tidak sampai mengantar hingga wilayah Kedamean, Gresik.
Dikarenakan tersangka ingin sendiri mengantar dengan alasan transaksi dengan seseorang.
Sepeda motor Honda Beat milik Sevi yang dibawa tersangka dan dititipkan ke salah satu teman tersangka telah diamankan.
Sementara tiga handphone Sevi dibuang di Sungai. Uang sebesar Rp 1 juta milik Sevi juga diembat.
Polisi mengetahui, niatan jahat tersangka ini muncul sejak satu hari sebelum kejadian, tepatnya hari Jumat (26/7/2025).
"Hasil pemeriksaan pelaku bahwasannya memang satu hari sebelum membunuh korban sempat ketemu pelaku, yang mana pelaku sama modusnya menawari kerja freelance kepada korban bertemu di tempatnya pelaku juga, setelah itu ada percakapan terkait uang diminta pelaku, korban belum bisa mengembalikan," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kamis (31/7/2025).
Setelah dari pertemuan pada hari Jumat (26/7), kata Abid sapaan akrabnya, barulah timbul niat rencana Syahrama mengundang kembali korban, pada keeskoan harinya.
Modusnya sama menawarkan kerja freelance kepada korban.
"Niatan tersebut timbul, niat pelaku bila tidak dibayarkan (korban) akan diberikan pembelajaran kepada korban."
"Terkait pendalaman, kami lakukan koordinasi dengan ahli, apakah nanti penerapan Pasal pelaku cukup 338 KUHP atau bisa masuk 340 pembunuhan berencana, masih kami koordinasikan."
Rekonstruksi Pembunuhan Ojol Wanita di Gresik, Warga Minta Tersangka Dihukum Mati |
![]() |
---|
Sevi Ayu Driver Ojol Wanita Tak Pakai Dalaman Saat Ditemukan Tewas Terbungkus Kardus |
![]() |
---|
Fakta Baru Cairan Putih di Bagian Sensitiv Sevi Driver Ojol Wanita, Ternyata Bukan Milik Tersangka |
![]() |
---|
Pengakuan Baru Pelaku Pembunuhan Sevi Ayu, Kelabui Temannya yang Ikut Buang Mayat |
![]() |
---|
7 Fakta Pembunuhan Sevi Ayu Ojol Wanita di Gresik, Mayat Korban Dibuang Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.