Jokowi Ungkap Isi Obrolan dengan Prabowo Terakhir Ketemu, Ternyata Bukan soal Amnesti Hasto

Mantan Presiden Jokowi hormati putusan Prabowo memberikan amnesti terhadap hukuman Hasto.

Editor: Khistian Tauqid
TRIBUNSOLO.COM/Ahmad Syarifudin
AKTIVITAS JOKOWI DI SOLO - Mantan Presiden Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025). Keputusan Prabowo ternyata tidak ada campur tangan dari sosok mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNBATAM.id - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dapat bernapas lega karena mendapatkan amnesti dari Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto.

Seharusnya Hasto mendapatkan vonis penjara 3,5 tahun atas kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Namun karena mendapatkan amnesti dari Prabowo, Hasto dapat menghirup udara segar lebih cepat.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Meski demikian, keputusan Prabowo ternyata tidak ada campur tangan dari sosok mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan, Jokowi mengaku tidak membicarakan tentang amnesti Hasto saat bertemu dengan Prabowo termasuk saat di Bakmi Jowo Bu Citro, Minggu (20/7/2025) malam.

"Tidak ada (pembicaraan dengan Jokowi),” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025).

Jokowi membeberkan isi obrolannya dengan Prabowo yang ternyata seputar Kongres PSI yang baru saja selesai.

"Pembicaraannya soal PSI kemarin,” jelasnya.

Jokowi lantas mengatakan bahwa amnesti untuk Hasto merupakan murni hak prerogatif Prabowo sebagai presien.

Hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 14 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Oleh karena itu, Jokowi menghormati keputusan Prabowo yang memberikan amnesti terhadap Hasto.

"Sama itu adalah hak prerogatif itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan Undang-Undang Dasar kita dan kita menghormati,” jelasnya.

HASTO BEBAS - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto keluar dari rumah tananan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) pagi. Dengan tangan diborgol, dia mengepalkan tangan sebagai simbol perlawanan.
HASTO BEBAS - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto keluar dari rumah tananan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) pagi. Dengan tangan diborgol, dia mengepalkan tangan sebagai simbol perlawanan. (warta kota/alfian)

Baca juga: Jengkel Prabowo Beri Amnesti Hasto Sekjen PDIP, 2 Tokoh Eks KPK Komentar Begini

Amnesti diberikan setelah Hasto divonis 3,5 tahun.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus Pergantian Antar-Waktu (PAW) Harun Masiku. Mengenai waktu pemberian ini, Jokowi mengaku tidak tahu-menahu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved