Jengkel Prabowo Beri Amnesti Hasto Sekjen PDIP, 2 Tokoh Eks KPK Komentar Begini

Pemberian amnesti pada Hasto mendapatkan komentar dari berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh yang mendukung keras pemberantasan korupsi.

Editor: Khistian Tauqid
warta kota/alfian
HASTO BEBAS - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto keluar dari rumah tananan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) pagi. Dengan tangan diborgol, dia mengepalkan tangan sebagai simbol perlawanan. Keputusan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto yang memberikan amnesti pada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menghebohkan publik 

TRIBUNBATAM.id - Keputusan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto yang memberikan amnesti pada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menghebohkan publik.

Sebagai informasi, Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Hasto mendapatkan vonis penjara 3,5 tahun atas kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Setelah mendapatkan vonis tersebut, Hasto dapat bernapas lega karena diberikan amnesti dari Prabowo.

Amnesti untuk Hasto telah disetujui dan diummkan oleh DPR RI setelah rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (31/7/2025).

Pemberian amnesti pada Hasto mendapatkan komentar dari berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh yang mendukung keras pemberantasan korupsi.

Terdapat dua tokoh yang merasa keberatan dengan amnesti dari Prabowo tersebut, yakni eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dan Lakso Anindito.

Menurut kedua tokoh KPK tersebut, amnesti dari Prabowo mengganggu komitmen untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia.

Novel: Amnesti hancurkan semangat pemberantasan korupsi

Dalam unggahannya di akun media sosial Instagram miliknya hari ini, Jumat, (1/8/2025), Novel Baswedan mengaku prihatin dan kecewa lantaran amnesti dan abolisi digunakan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dia menyebut korupsi pada dasarnya adalah kejahatan serius dan pengkhianatan terhadap kepentingan negara.

"Ketika penyelesaian kasus tindak pidana korupsi dilakukan secara politis maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Apalagi hal ini dilakukan di tengah praktek korupsi makin para, dan lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK sedang dilumpuhkan," ujar Novel dalam unggahannya.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). 2 Jenderal Polisi Bintang Dua Bela Terdakwa Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan, 'Saya Heran'
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). 2 Jenderal Polisi Bintang Dua Bela Terdakwa Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan, 'Saya Heran' (TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Baru Seminggu Vonis Hasto Kristiyanto, Prabowo Beri Pengampunan Berujung Didukung PDI Perjuangan

Menurut Novel, seharusnya pemerintah dan DPR memikirkan cara pemberantasan korupsi efektif dan tegas, bukannya membiarkan KPK tetap lemah.

Mengenai kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Novel merasa seharusnya membebaskan Tom karena tidak ada fakta perbuatan dan bukti yang layak untuk menuduh Tom berbuat tindak pidana korupsi.

Tom divonis pidana penjara 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu karena kasus korupsi izin impor gula di Kementerian Perdagangan. Namun, Prabowo kemudian memberikan abolisi kepada Tom.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved