Modus Dua Warga Pakai LSM Tuduh Pejabat Batam Terima Fee Proyek, Kapolresta: Saya Disebut Terima

Polisi mengungkap modus dua warga pakai LSM tuduh pejabat Batam terima fee proyek. Salah satu yang kena tuduhannya Kapolresta Barelang.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
KAPOLRESTA BARELANG - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K bersama Kasat Reskrim Polresta Barelang. Ia mengungkap modus dua warga pakai LSM tuduh sejumlah pejabat Batam terima fee proyek. Salah satu pejabat yang mereka tuduh ialah Kapolresta Barelang. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

Bahkan pimpinannya telah meninggal dunia.

Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

Meski begitu, Kapolresta Barelang menegaskan jika aksi kedua warga di Batam ini tidak mengarah ke pemerasan.

Melainkan murni dugaan pencemaran nama baik melalui pemberian informasi palsu.

"Tujuan dari hasil kami itu, yang pertama memberikan informasi palsu. Pemerasannya tidak ada. Lebih ke pencemaran nama baik," tutupnya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved