Modus Dua Warga Pakai LSM Tuduh Pejabat Batam Terima Fee Proyek, Kapolresta: Saya Disebut Terima
Polisi mengungkap modus dua warga pakai LSM tuduh pejabat Batam terima fee proyek. Salah satu yang kena tuduhannya Kapolresta Barelang.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
KAPOLRESTA BARELANG - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K bersama Kasat Reskrim Polresta Barelang. Ia mengungkap modus dua warga pakai LSM tuduh sejumlah pejabat Batam terima fee proyek. Salah satu pejabat yang mereka tuduh ialah Kapolresta Barelang. Foto diambil beberapa waktu lalu.
Bahkan pimpinannya telah meninggal dunia.
Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Meski begitu, Kapolresta Barelang menegaskan jika aksi kedua warga di Batam ini tidak mengarah ke pemerasan.
Melainkan murni dugaan pencemaran nama baik melalui pemberian informasi palsu.
"Tujuan dari hasil kami itu, yang pertama memberikan informasi palsu. Pemerasannya tidak ada. Lebih ke pencemaran nama baik," tutupnya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Demo di Gedung DPR Sempat Melandai Saat Masuk Waktu Maghrib, Setelah Itu Kembali Memanas |
![]() |
---|
Upaya BP Batam Bebaskan Kawasan Batam dari Banjir lewat Drainase yang Lebih Andal |
![]() |
---|
Pelantikan Pejabat Pemko Batam Hari Ini, Wali Kota Amsakar Ingatkan Soal Penilaian Kinerja |
![]() |
---|
Kabur ke Sei Panas, Pria di Batam Diamuk Massa Usai Curi HP dan Uang Driver Ojol |
![]() |
---|
Wakil Ketua I DPRD Batam Dukung Mutasi Pejabat Struktural Pemko Batam, Aweng: Demi Batam Lebih Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.