Modus Dua Warga Pakai LSM Tuduh Pejabat Batam Terima Fee Proyek, Kapolresta: Saya Disebut Terima

Polisi mengungkap modus dua warga pakai LSM tuduh pejabat Batam terima fee proyek. Salah satu yang kena tuduhannya Kapolresta Barelang.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
KAPOLRESTA BARELANG - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K bersama Kasat Reskrim Polresta Barelang. Ia mengungkap modus dua warga pakai LSM tuduh sejumlah pejabat Batam terima fee proyek. Salah satu pejabat yang mereka tuduh ialah Kapolresta Barelang. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua warga di Batam yang mengaku dari LSM Pemantau Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah berurusan dengan polisi.

Penyidik Polresta Barelang bahkan telah menahan kedua warga di Batam berinisial S dan Or itu sejak 24 Juli 2025.

Mereka berurusan dengan polisi karena diduga membuat dan menyebarkan surat palsu yang mencemarkan nama baik sejumlah pejabat di Batam.

Surat itu berisi tuduhan jika sejumlah pejabat di Batam yang mereka sebut diduga menerima fee proyek dengan nominal tertentu.

Salah satu pejabat di Batam yang mereka sebut itu termasuk Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K.

"Saya saja disebut terima fee Rp1,5 Miliar," ungkap Kapolresta Barelang, Jumat (1/8/2025).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

Surat yang dibuat dua tersangka mereka tujukan ke sejumlah pihak.

Selain Kapolresta Barelang, sejumlah unsur Forkopimda seperti Kejari Batam dan sejumlah pejabat Pemko Batam diketahui jadi sasaran mereka.

Mereka kemudian menggunakan jasa kurir untuk mengirimkan surat yang telah mereka buat.

Khusus kepada Kapolresta Barelang, ia sebut menerima fee proyek dari Dinas Bina Marga yang angkanya ditaksir miliaran Rupiah.

"Hasil penyelidikan, pengembangan, penyidikan dan gelar perkara, modus dua tersangka ini membuat surat kemudian menyebut jika sejumlah pejabat menerima fee proyek dengan nominal tertentu. Itu perkara 263, pemalsuan surat," beber Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K kepada TribunBatam.id.

Hasil penyelidikan, penyidik Satreskrim Polresta Barelang menemukan cukup bukti yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana. 

Sejumlah bukti itu berupa keterangan saksi, ahli hingga bukti elektronik.

Polisi juga menemukan jika LSM yang dicatut oleh dua pelaku disebut sudah tidak aktif. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved