KASUS PEMBUNUHAN DI LAMPUNG
Pandra Tewas Dibunuh Saat Nagih Uang Pinjaman Koperasi, Pelaku Tak Punya Uang Cicilan Rp 125.000
Pandra Tewas dibunuh Saat Nagih Uang Pinjaman Koperasi di Lampung Selatan, Pelaku tak punya uang untuk membayar cicilan Rp 125.000
TRIBUNBATAM.id, LAMPUNG - Seorang penagih kredit berusia 21 tahun bernama Pandra Apriliandi di Lampung, ditemukan tewas terbunuh.
Jasad Pandra ditemukan ditemukan mengapung di sungai di Dusun Sukarame, Desa Haduyang, Kecamatan Natar Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Minggu (27/7/2025).
Pandra tewas dibunuh saat menagih cicilan pinjaman kepada tersangka Salam Prayitno (46 tahun), yang merupakah nasabah.
Dikutip dari kompas.com, peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (27/7/2025), di rumah tersangka di Natar, Lampung.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Indra Hermawan menjelaskan kronologisnya berdasarkan hasil pemeriksaan.
Tersangka meminjam uang sebesar Rp 500.000 untuk modal berdagang siomay dengan sistem cicilan mingguan sebesar Rp 125.000.
"Tersangka memang meminjam uang untuk modal berdagang siomay," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (1/8/2025).
Menurut keterangan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, saat korban datang untuk menagih cicilan, tersangka tidak dapat membayar.
Korban yang marah meminta agar tersangka segera melunasi cicilan tersebut.
Tersangka kemudian mencoba meminjam uang dari tetangganya, namun gagal mendapatkan bantuan finansial.
Ketidakmampuan tersangka untuk membayar cicilan memicu kemarahan korban, yang dilaporkan memaki tersangka dengan kata-kata kasar.
"Tersangka lalu meminjam golok dan menyiapkan tali pancing untuk menghabisi nyawa korban," kata Kombes Indra.
Warga Bakar Rumah Pelaku
Keluarga korban marah saat tahu Pandra dibunuh oleh Salam Prayitno sehingga mendatangi rumahnya dan berusaha membakarnya.
Rumah pelaku berada di Dusun Kroya, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Saksi mata di lokasi Septa Adi Putra (35) mengatakan warga membakar rumah terduga pelaku pembunuhan.
"Pembakaran terjadi abis adzan zuhur," ujarnya.
Ia warga sampai 3 kali membakar rumah terduga pelaku.
"Pembakaran 3 kali. Pertama dibakar, kami masih bisa meredam. Kebakaran kedua pak lurah datang. Kebakaran ketiga kami sudah tidak bisa mencegah. anggota Polda Lampung datang," ungkapnya.
Ia pun menceritakan kronologi pembakaran rumah tersebut.
"Setelah jenazah itu ditemukan, jenazah itu langsung diambil polisi. Mereka langsung bawa jenazah itu."
" Terus masyarakat diduga dari kelurga korban, kemungkinan masih keluarga korban, mendatangi rumah pelaku," ucapnya.
"Mungkin karena pelakunya nggak ada warga melampiaskannya membakar rumah pelaku," katanya.
Namun, kemudian pihak kepolisian datang menenangkan warga dan keluarga korban hingga situasi kembali berangsur normal.
Pelaku Diamankan
Pelaku disebut menyerahkan diri ke Polsek Natar, Lampung Selatan, kemudian diserahkan ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri menyebut pelaku pembunuhan terhadap Pandra yang merupakan pegawai koperasi asal Lampung Utara sudah diamankan.
"Kita menjaga kamtibmas. Kita fokus pada pengejaran pelaku. Alhamdulilah pelaku sudah diamankan," ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri saat konfrensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Situasi saat ini di sekitar rumah pelaku masih kita lakukan penjagaan 2 SSK dari Dalmas dan 2 SSK dari Brimob ikut gabung fungsi Lampung Selatan dan Polda Lampung," katanya.
Ia meminta masyarakat dan keluarga korban tetap tenang dan tidak terprovokasi. "Kami harapkan untuk rekan-rekan kita pasti transparan. Kita harapkan keluarga korban jangan terprovokasi," ujarnya.
"Percaya pada kami beri kami kesempatan. InsyaAllah semua akan selesai. Yang jelas pelaku sudah kami amankan pelaku atasnama Salam Prayitno. Kemarin siang sudah kami amankan," tukasnya.
[ tribunbatam.id ]
sumber: tribunlampung.co.id, kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.