Kesal Pesawat Delay, Penumpang Lion Air Jakarta - Kualanamu Diturunkan karena Teriak Ada Bom

Gara-gara berteriak ada bom, seorang penumpang Lion Air jurusan Jakarta-Medan diturunkan dari pesawat.

BOEING/Paul C Gordon
Ilustrasi: Pesawat Lion Air B737 

Namun, H tetap menyampaikan hal yang sama.

Informasi itu segera dilaporkan kepada kapten pilot dan petugas layanan darat.

Lantaran pernyataan tersebut disampaikan setelah pintu pesawat ditutup dan pesawat mulai bergerak, kejadian ini dikategorikan sebagai RTA (Return to Apron), yaitu prosedur mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Penumpang Lion Air diturunkan

Pesawat kemudian diarahkan untuk kembali ke apron. 

Danang menuturkan, petugas kemudian memutuskan untuk menurunkan H dari pesawat dan menyerahkannya kepada pihak berwenang untuk melakukan investigasi dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, seluruh penumpang juga diturunkan dari pesawat, sesuai dengan standar operasional maskapai apabila ada ancaman bom dalam pesawat. 

"Meskipun pernyataan awal pelanggan diduga sebagai candaan, Lion Air bersama pihak berwenang mengambil langkah tegas dan preventif dengan mengklasifikasikan situasi sebagai potensi ancaman (bomb threat)," ujarnya. 

Petugas keamanan kemudian memeriksa ulang bagasi dan barang bawaan penumpang. 

Hal ini dilakukan demi memastikan kenyamanan seluruh pelanggan dan awak pesawat dalam menjalankan standar keselamatan serta keamanan penerbangan yang berlaku. Setelah diperiksa ulang, petugas tidak menemukan adanya bom di dalam pesawat. 

"Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya," jelas dia.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan dan kenyamanan, Lion Air menyiapkan pesawat pengganti Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW. Penerbangan JT-308 kemudian diberangkatkan kembali pada hari yang sama, Minggu (02/8/2025) dan telah mendarat di Bandar Udara Internasional Kualanamu.

 Sanksi bercanda membawa bom di pesawat  

Meski tidak ada korban, Lion Air menegaskan kepada seluruh penumpang agar tidak menyampaikan pernyataan palsu yang bisa mengganggu kenyamanan penerbangan, baik itu berupa candaan maupun ancaman.

Penyampaian informasi dan ancaman palsu yang mengganggu keamanan penerbangan bisa dikenai sanksi hukum pidana dan penanganan tegas dari aparat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved