Kesal Pesawat Delay, Penumpang Lion Air Jakarta - Kualanamu Diturunkan karena Teriak Ada Bom
Gara-gara berteriak ada bom, seorang penumpang Lion Air jurusan Jakarta-Medan diturunkan dari pesawat.
Editor:
Agus Tri Harsanto
Mengacu Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, penumpang yang menyampaikan informasi palsu bisa dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun.
Jika informasi palsu tersebut mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, sanksi pidananya bisa lebih berat, yakni maksimal 8 tahun penjara.
Bahkan, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pidana penjaranya dapat mencapai 15 tahun.(km)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penumpang Lion Air Teriak Ada Bom di Pesawat, Diduga Kesal Penerbangan Tertunda
Berita Terkait
Baca Juga
Jadwal BRI Super League 2025-2026 Pekan 4, Dewa United vs Persija, Persik Incar Poin Penuh |
![]() |
---|
Jadwal BRI Super League 2025-2026 Dewa United vs Persija Jakarta Kick Off 19.00 WIB |
![]() |
---|
Viral Video Dwi Hartono Otak Pelaku Pembunuhan Bos Bank BUMN Pamer Tarik Uang Rp 1 Milyar di Bank |
![]() |
---|
Cerita Pelaku Penculikan Bos BUMN, Korban Diserahkan Dalam Keadaan Hidup, Dijemput Lagi Sudah Tewas |
![]() |
---|
4 Orang Dalang Pembunuhan Bos Bank BUMN Ditangkap, 3 Disergap di Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.