Kesal Pesawat Delay, Penumpang Lion Air Jakarta - Kualanamu Diturunkan karena Teriak Ada Bom

Gara-gara berteriak ada bom, seorang penumpang Lion Air jurusan Jakarta-Medan diturunkan dari pesawat.

BOEING/Paul C Gordon
Ilustrasi: Pesawat Lion Air B737 

Mengacu Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, penumpang yang menyampaikan informasi palsu bisa dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun. 

Jika informasi palsu tersebut mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, sanksi pidananya bisa lebih berat, yakni maksimal 8 tahun penjara. 

Bahkan, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pidana penjaranya dapat mencapai 15 tahun.(km)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penumpang Lion Air Teriak Ada Bom di Pesawat, Diduga Kesal Penerbangan Tertunda

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved