PENGGELEDAHAN DI KANTOR UPP TANJUNGUBAN
Kejari Bintan Sita Sejumlah Dokumen Penting Usai Geledah Kantor UPP Tanjunguban
Kejari Bintan sita dokumen yang berkaitan dengan keuangan, alur masuk dan keluar kapal usai geledah Kantor UPP Tanjunguban, Rabu (6/8)
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas 1 Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) selesai digeledah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan atau Kejari Bintan.
Penggeledahan di Kantor UPP Tanjunguban ini dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan berakhir sekira pukul 16.40 WIB.
Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, termasuk ruang arsip yang jaraknya sekitar 500 meter dari Kantor UPP Tanjunguban.
Adapun barang yang ikut disita dalam penggeledahan ini adalah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan keuangan.
Baca juga: Kejari Bintan Geledah Kantor UPP Tanjunguban Diduga terkait Korupsi PNBP di Masa Lalu
Termasuk dokumen alur masuknya kapal, hingga dokumen keluarnya kapal dari Indonesia menuju ke Singapura.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin mengatakan, penggeledahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dugaan penanganan perkara korupsi.
Tindakan itu berkaitan dengan penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan dalam rentang waktu 2016-2022, terhadap jasa pelabuhan sebuah jasa labuh kapal Rig di wilayah kerja UPP Kelas 1 Tanjunguban.
Hal ini diindikasikan melawan hukum, dalam penerbitan surat persetujuan berlayar tanpa adanya pembayaran PNBP ke negara.
"Kami menemukan adanya dugaan korupsi sebesar Rp1,7 miliar," katanya, Rabu (6/8/2025).
Penggeledahan itu merupakan upaya tim penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, agar bisa mengungkap secara terang benderang kasus ini.
"Hingga selesai penyelidikan diharapkan berjalan dengan lancar," ujarnya.
Ia melanjutkan, penyelidikan terkait dugaan korupsi ini sudah berlangsung sejak Mei 2025, dan sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Saat ini kami sudah periksa saksi sebanyak 22 orang dan masih berlangsung pemeriksaan saksi-saksi lain, hingga menetapkan tersangka," katanya.
Baca juga: Breaking News, Kejari Bintan Geledah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Tanjunguban
Puluhan saksi itu terdiri dari Syahbandar, pihak swasta dan beberapa saksi dari pihak agen.
Ia menjelaskan, kapal yang dipermasalahkan ini bersandar di Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan sejak tahun 2016.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.