PENGGELEDAHAN DI KANTOR UPP TANJUNGUBAN

Warga Ketakutan Urus Perizinan SPB Saat Penggeledahan di Kantor UPP Tanjunguban Bintan

Warga yang datang ke kantor yang terletak di Jalan Nusa Indah No. 1 sempat kebingungan. 

|
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Dok.Kejari Bintan untuk Tribun Batam
PENGGELEDAHAN  - Kondisi di depan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas 1 Tanjunguban,  Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) usai penggeledahan. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN  - Warga Bintan ketakutan saat urus perizinan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di Kantor UPP atau Syahbandar Tanjunguban saat penggeledahan berlangsung.

Warga yang datang ke kantor yang terletak di Jalan Nusa Indah No. 1 sempat kebingungan. 

Pasalnya kantor Syahbandar yang selama ini sepi tiba-tiba didatangi TNI dan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan

"Saya sempat takut tadi. Pas turun dari mobil kaget kok ada pak Tentara bawah senjata laras panjang jaga di pintu masuk," ujar Indra, Rabu (6/8/2025).

Dia mengaku sempat mengurungkan niatnya untuk urus dokumen. 

"Tadi saya mau pulang tapi ada petugas Syahbandar yang panggil, sehingga saya memberanikan diri masuk ke dalam ruangan," akunya. 

Begitu tiba di dalam baru tahu, ternyata penggeledahan itu tak mengganggu pelayanan di kantor UPP Tanjunguban. 

"Akhirnya semua urusan saya berjalan dengan baik, sesuai rencana awal," tambahnya. 

Untuk diketahui,  Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas 1 Tanjunguban, (Syahbandar) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) selesai digeledah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan

Penggeledahan ini dimulai sejak pukul 09.30  hingga 16.40 WIB.

Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, termasuk ruang arsip yang jaraknya sekitar 500 meter dari kantor UPP Tanjunguban. 

Adapun barang yang ikut disita dalam penggeledahan ini adalah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan keuangan.

Termasuk dokumen alur masuknya kapal, hingga dokumen keluarnya kapal dari Indonesia menuju ke Singapura. 

Semua dokumen itu diisi dalam satu boks berwarna putih. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin mengatakan, penggeledahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dugaan penanganan perkara korupsi.

Tindakan itu berkaitan dengan penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan dalam rentan waktu tahun 2016 hingga tahun 2022.

Terhadap jasa Pelabuhan sebuah jasa labu kapal Rig di wilayah kerja UPP Kelas 1 Tanjunguban. 

Hal ini diindikasikan  melawan hukum, dalam penerbitan surat persetujuan berlayar tanpa adanya pembayaran PPNB ke negara  

"Kami menemukan adanya korupsi sebesar Rp 1,7 miliar," katanya, Rabu (6/8/2025).

Penggeledahan itu merupakan upaya tim penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, agar bisa mengungkap secara terang benderang kasus ini.

"Hingga selesai penyelidikan berjalan dengan lancar," ujarnya. 

Penyelidikan ini sudah berlangsung sejak Mei 2025, dan sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Saat ini kami sudah periksa saksi sebanyak 22 orang dan masih berlangsung pemeriksaan saksi-saksi lain, hingga menetapkan tersangka," kata dia.

Puluhan saksi itu terdiri dari Syahbandar, pihak swasta dan beberapa saksi dari pihak agen.

Dia menjelaskan, kapal itu bersandar di Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan sejak tahun 2016.

"Untuk perkara ini, sementara hanya satu kapal saja, dan kita kembangkan lagi," akunya. 

Perusahaan ini memang memiliki izin hanya saja mereka ketika harus mengeluarkan PNBP sebanyak 5 persen itu yang tidak dibayarkan.

Perbuatan ini diancam dengan pidana Pasal 2, 3 dan 12 A UU Nomor  31 Tahun 1999, Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved