PENGGELEDAHAN DI KANTOR UPP TANJUNGUBAN

Jaksa Sidik Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan di Bintan, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,7 Miliar

Kejari Bintan temukan penyimpangan PNBP jasa kepelabuhanan yang dilakukan rentang waktu 2016-2022. Akibatnya, negara rugi sekitar Rp1,7 miliar

Editor: Dewi Haryati
kolase dok.Kejari Bintan/Tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
PENGGELEDAHAN - Foto (kiri) Tim Kejari Bintan saat menggeledah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban, Rabu (6/8/2025) terkait dugaan korupsi PNBP. Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Rusmin (baju putih, kaca mata) saat memberi pernyataan ke awak media usai penggeledahan di Kantor UPP Tanjunguban (kanan). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri Bintan tengah menyidik dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap jasa kepelabuhanan.

Itu terkait jasa labuh kapal Rig di wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas 1 Tanjunguban, Bintan, Kepri. 

Dalam hal ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bintan menemukan penyimpangan PNBP yang dilakukan dalam rentang waktu 2016-2022 atau lebih kurang 7 tahun.

Modus operandinya, yakni dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa adanya pembayaran PNBP ke negara.  

Baca juga: Kejari Bintan Angkut Satu Boks Dokumen Usai 7 Jam Geledah Kantor UPP Tanjunguban

Akibatnya, negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.

"Kami menemukan adanya dugaan korupsi sebesar Rp1,7 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, Rabu (6/8/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Rusmin (baju putih, kaca mata) saat memberi pernyataan ke awak media usai penggeledahan di Kantor UPP Tanjunguban (kanan).
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Rusmin (baju putih, kaca mata) saat memberi pernyataan ke awak media usai penggeledahan di Kantor UPP Tanjunguban (kanan). (tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng)


Penyelidikan terkait dugaan korupsi ini sudah berlangsung sejak Mei 2025, dan sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Saat ini kami sudah periksa saksi sebanyak 22 orang dan masih berlangsung pemeriksaan saksi-saksi lain, hingga menetapkan tersangka," katanya.

Puluhan saksi itu terdiri dari Syahbandar, pihak swasta dan beberapa saksi dari pihak agen.

Rusmin mengatakan, kapal yang dipermasalahkan ini bersandar di Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan.

Baca juga: Kejari Bintan Geledah Kantor UPP Tanjunguban Diduga terkait Korupsi PNBP di Masa Lalu

"Untuk perkara ini, sementara hanya satu kapal saja, dan kita kembangkan lagi," ujarnya. 

Informasi yang dihimpun, perusahaan ini memang memiliki izin, hanya saja mereka tidak mengeluarkan PNBP sebanyak 5 persen.

Perbuatan ini diancam dengan pidana Pasal 2, 3 dan 12 A UU Nomor  31 Tahun 1999, Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tindaklanjut penanganan dugaan korupsi ini, tim Kejari Bintan melakukan penggeledahan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban di Jalan Nusa Indah No 1 Tanjunguban, Rabu (6/8/2025).

Penggeledahan berlangsung kurang lebih 7 jam dari pukul 09.30-16.40 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved