Anambas Dilanda Kekeringan Hampir Sebulan, Kapolres Ajak Warga Bersinergi Cegah Kebakaran

Kapolres Anambas ajak masyarakat untuk bersinergi mencegah kebakaran, apalagi hampir sebulan ini Anambas dilanda kekeringan

Tribunbatam.id/istimewa
KEBAKARAN DI ANAMBAS - Tim Gabungan saat mencoba memadamkan api kebakaran di kebun warga Desa Tebang, Kecamatan Palmatak beberapa waktu lalu 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Hampir sebulan terakhir, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dilanda kemarau alias kekeringan.

Jika pun hujan turun, intensitasnya ringan dan berdurasi singkat, sehingga tak berdampak signifikan.

Imbasnya, debit sumber-sumber air berkurang drastis, pepohonan dan rumput liar yang mulanya hijau mulai gersang dan menguning.

Warga Anambas pun tak dapat mengelak, merasakan kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.

Bahkan, mereka saat ini mulai menampung air dengan ember maupun jerigen dari pipa-pipa keran di sejumlah titik pemukiman.

Beberapa hari lalu, satu rumah di Desa Tebang, Kecamatan Palmatak, Anambas juga terbakar dilalap api.

Rumah milik Ketua RT 001 Sarita itu beruntung tak hangus rata menjadi arang dan debu karena cepat ditangani.

Di wilayah yang sama, sebuah lahan kebun milik warga juga ikut terbakar karena pembakaran kecil yang menjalar cepat ditiup angin.

Peristiwa ini pun menjadi pengingat penting bagi masyarakat, agar lebih waspada saat berlangsungnya musim kemarau di Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah A.B mengimbau masyarakat untuk bersinergi mencegah kebakaran di wilayah Anambas.

Ia melarang dengan tegas dilakukannya pembakaran hutan dan lahan (karhutla) termasuk praktik membuka kebun lahan dengan membakar.

"Ya janganlah membuang puntung rokok sembarangan, meninggalkan api di kebun, lahan dan hutan. Kita tak tahu, ternyata menjalar dan jadi kebakaran besar," ujar AKBP I Gusti Ngurah, Kamis (7/8/2025).

Dalam ajakan dan imbauannya ini, Kapolres Anambas itu mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian hutan demi masa depan.

Dengan merawat hutan, akan bermanfaat sebagai sumber penghidupan, ekosistem akan seimbang dan masyarakat sejahtera dengan hasil dari hutan.

"Jadi stop membakar hutan dan lahan. Mari kita jaga bumi dengan baik," tuturnya.

Ia pun mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999.

Pasal 78 ayat 3 UU No 14 Tahun 1999, barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Jika kita melihat atau mengetahui adanya kebakaran kebun atau lahan dan hutan segera lapor kami atau pemerintah setempat agar segera diatasi dengan baik," pungkasnya.

Informasi BMKG melalui Stasiun Meterologi Tarempa menyatakan, sejak Juli memasuki awal Agustus ini angin bertiup dari arah Selatan.

Rata-rata kecepatan angin sekitar 1 - 5 knot (1.9 - 9.2 km/jam). Angin kencang sekitar 30 - 40 knot (55.6 - 74.0 km/jam) berpotensi terjadi di Anambas.

Sifat curah hujan pada Juli 2025 di bawah normal dengan persentase perbandingan sebesar 34 persen.

Sementara di Agustus, pola hujan berupa pola ekuatorial, di mana tidak ada batas yang jelas antara musim hujan dengan musim kering.

Kendati begitu, curah hujan pada bulan Agustus 2025 di wilayah Anambas diprediksi pada kategori menengah (200-300 mm) dengan sifat hujan atas normal. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved