Kasus Kematian Anak di Batam

Pasutri di Batam Jalan Kaki ke DPRD, Kasus Kematian Anak Setahun Lebih Belum Terungkap

Kasus Kematian seorang anak di Batam yang setahun lebih dilaporkan ke Polresta Barelang belum juga terungkap.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
KASUS KEMATIAN ANAK DI BATAM - Amir (39) dan istrinya, Mugi Sedu Tegi (38) bersama keluarga PK-SUMBA NTT membentangkan spanduk di kantor DPRD Batam, Kamis (7/8/2025). Mereka berharap keadilan terkait kasus kematian anak mereka Al Fatih Usnan (2) pada 31 Maret 2024. Mereka telah melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang, namun menurutnya belum ada titik terang. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Amir (39) dan istrinya, Mugi Sedu Tegi (38), pasangan suami istri atau pasutri di Batam masih mencari secercah keadilan untuk anak mereka Al Fatih Usnan (2) yang ditemukan meninggal dunia pada 31 Maret 2024.

Pasangan suami istri di Batam ini berjalan kaki dari Plamo Batam Centre hingga kantor DPRD Batam sambil membentangkan spanduk.

Ketua PK-SUMBA NTT, Matius turut mendampingi mereka menuju kantor wakil rakyat Batam itu.

"Diduga ada mafia hukum terbunuh 31 Maret 2024, sampai saat ini pelaku bebas berkeliaran. Juli 2025 sampai saat ini kematian korban belum pernah disidang," demikian isi spanduk yang mereka bawa ke DPRD Batam itu. 

Matius mengungkap, kedatangan mereka ke DPRD Batam untuk mengantar surat Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Harapan kami dengan aksi yang kami lakukan keluarga bisa mendapat keadilan atas kematian anak kami," ucap Matius, Kamis (7/8/2025).

Sosok warga berinisial Ev menjadi sorotan mereka dalam kasus tewasnya anak mereka.

Amir dan Mugi diketahui bekerja dengan terlapor selama 17 tahun.

Terlapor diketahui memiliki banyak usaha di Tanjung Kertang, Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Orangtua korban bekerja dengan terlapor sebagai pekerja rumah tangga.

Sementara suaminya juga bekerja di tempat usaha terlapor.

Kasus kematian anak Amir dan Mugi telah mereka laporkan ke Polresta Barelang.

Dalam laporan polisi nomor LP 03/11/2024/SPKT/POLRESTA BARELANG, mereka melaporkan Ev ke polisi untuk berharap keadilan.

Matius mengatakan, pada 31 Maret 2024 itu, terlapor menjemput anak korban ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi usahanya sekira pukul 12.00 WIB.

Sekira pukul 17.00 WIB, terlapor baru bertemu dengan korban.

Saat itu, Ev membuka mobil miliknya dan menunjukkan bahwa anak korban sudah meninggal dunia.

"Saat itu, kondisi anak kami sudah tidak bernyawa. Posisinya berada di kaki penumpang, bukan di kursi," ungkap Matius.

Pihaknya sempat melakukan mediasi dengan terlapor hingga berjalan selama tiga bulan namun tidak ada titik temu.

Tidak hanya itu, Matius menyebut jika orangtua Al Fatih Usnan malah diusir dan tidak dipekerjakan lagi oleh terlapor.

Hingga pada 4 Juli 2024, Amir dan istrinya membuat laporan ke Polresta Barelang 

Setelah laporan dibuat di Polresta Barelang, mereka dimintai keterangan atas kasus tersebut.

Namun tidak ada lagi kabar dari pihak kepolisian.

"Kami terakhir dapat informasi dari polisi bahwa terlapor mengajukan praperadilan. Saat itu pengadilan memutuskan bahwa terlapor tidak layak dijadikan tersangka karena kurangnya alat bukti yang diajukan polisi," beber Matius.

Matius juga mengatakan pada awal Januari 2025 lalu pihaknya kembali menanyakan kasus tersebut ke Polresta Barelang.

Namun jawaban yang mereka terima hanya kata sabar.

"Sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai kasus yang sudah dilaporkan. Sementara anak kami sudah dimakamkan satu tahun lebih," kata Matius.

Matius juga mengatakan kedatangan mereka ke kantor DPRD Batam untuk mencari keadilan atas kematian Al Fatih Usnan.

"Kami hanya mencari keadilan," kata Matius.

Di tempat yang sama, Amir orangtua korban juga mengatakan mereka sudah kehilangan anak dan juga pekerjaan.

"Tempat tinggal pun kami hanya numpang, kami hanya mencari keadilan," kata Amir. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved