Pembunuhan Pegawai BPS

Siasat Licik Hanafi Tutupi Kematian Pegawai BPS Halmahera Timur, Ajukan Cuti Pakai Ponsel Korban

Polisi akhirnya menetapkan Hanafi sebagai tersangka dan ditangkap pada Kamis (7/8/2025), setelah dilakukan pemeriksaan.

Editor: Khistian Tauqid
Instagram @komikfaris/HO via TribunTernate.com
PEMBUNUHAN PEGAWAI BPS - Pelaku pembunuhan pegawai BPS Halmahera Timur bernama Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30), Aditya Hanafi (27), ketika diamankan pihak kepolisian. Hanafi menghabisi nyawa Tiwi di rumah dinas BPS Halmahera Timur, Maluku Utara, pada 19 Juli 2025, setelah korban menolak secara halus permintaan pelaku untuk utang senilai Rp30 juta. 

TRIBUNBATAM.id - Seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur, Aditya Hanafi (27) ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan rekan kerjanya bernama Tiwi (28).

Tiwi ditemukan tewas dalam kondisi tubuh terikat, mulut dilakban, dan sudah membusuk selama seminggu di lantai dua rumah dinas pada Jumat (25/7/2025).

Pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban ke RSUD Maba untuk autopsi.

Berdasarkan hasil autopsi, korban sempat mendapatkan kekerasakan fisik dan diduga tewas karena kekurangan oksigen.

Beberapa barang pribadi korban seperti ponsel dan dompet hilang diambil oleh pelaku pembunuhan.

Polisi akhirnya menetapkan Hanafi sebagai tersangka dan ditangkap pada Kamis (7/8/2025), setelah dilakukan pemeriksaan.

Hanafi akhirnya mengakui membunuh korban karena terlilit utang, kecanduan judi online (judol) dan sakit hati tak diberi uang pinjaman.

Tak hanya itu saja, terungkap pula siasat licik Hanafi untuk menutupi kematian Tiwi.

Tiwi yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah diduga dibunuh dua minggu sebelum jasadnya ditemukan.

Hanafi menggunakan ponsel milik Tiwi yang sudah meninggal untuk mengambil cuti pada 21-25 Juli 2025.

Bahkan, Hanafi juga membalas pesan pada smartphone milik korban agar rekan kerja tak curiga.

Baca juga: Warga Ngamuk hingga Rusak Rumah Pelaku Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Pasuruan

Manipulasi media sosial juga dilakukan dengan me-retweet cuitan soal depresi dan mengganti biografi akun X korban.

Rekan kerja tak menaruh curiga lantaran Hanafi ikut mengantar jenazah.

Barang bukti seperti handphone dibuang ke Danau Ngade, Ternate Selatan.

Pada Minggu (27/7/2025), tersangka melangsungkan pernikahan seolah tak terjadi pembunuhan.

Keterangan Polisi

Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, menerangkan istri tersangka yang juga rekan korban belum diperiksa karena masih syok.

Keduanya tinggal di rumah dinas yang sama di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba.

"Kami telah memeriksa 8 saksi termasuk pelaku. Untuk istri pelaku belum diperiksa, karena masih syok setelah mendapatkan kabar bahwa suaminya melakukan pembunuhan."

"Kita akan lengkapi administrasinya dan hasil visum dari rumah sakit sudah keluar, maka langsung dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, agar menetapkan tersangka," ungkapnya, dikutip dari TribunTernate.com.

Diduga aksi pembunuhan telah direncanakan Hanafi setelah pinjaman uang Rp30 juta ditolak korban.

Tersangka masuk ke rumah dinas secara diam-diam pada Kamis (17/7/2025).

"Menggunakan kunci rumah yang sudah digandakan pelaku," lanjutnya.

Selama dua hari, tersangka memantau aktivitas korban dari kamar calon istrinya yang letaknya bersebelahan.

Pada Sabtu (19/7/2025), Hanafi melancarkan aksinya dengan masuk ke kamar korban dan menyekapnya.

Korban sempat dilecehkan dan tangannya diikat.

Hanafi mengambil handphone korban secara paksa serta meminta passwordnya.

"Ketika pin terbuka, uang korban sebanyak Rp 38 juta. Uang tersebut ditransfer ke Gopay korban, kemudian uang ditransfer ke rekening pelaku," tuturnya.

Tersangka juga mengajukan pinjaman online menggunakan akun korban dengan limit Rp50 juta.

"Total uang milik korban yang berhasil diambil pelaku sekitar Rp 89 juta," sambungnya.

Tersangka menutup mulut korban menggunakan lakban dan bantal.

Selang beberapa menit kemudian korban lemas dan meninggal.

Lantaran menguasai handphone korban, tersangka menutupi kematian korban dengan mengajukan cuti palsu secara online.

"Pengajuan cuti di kantor BPS dan membalas pesan di handphone itu dilakukan oleh pelaku. Karena 19 Juli korban sudah meninggal."

"Pelaku membawa dua handphone dan casnya milik korban ke Ternate serta membuang secara terpisah," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Hanafi dapa dijerat pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Modus Hanafi Tutupi Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur: Cuti Palsu, hingga Menikahi Rekan Korban"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved