Tangis Keluarga Korban Pecah, Kopda Bazarsah Divonis Mati usai Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam

Kopda Bazarsah divonis hukuman mati di perkara penembakan 3 polisi di sabung ayam Way Kanan Lampung, citra TNI tetap positif

YouTube Tribun Sumsel
SIDANG VONIS --Tangkap layar live di akun YouTube Tribunsumsel, Senin (11/8/2025). Memperlihatkan keluarga korban langsung menangis histeris mendengar Kopda Bazarsah (kanan) dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Lampung. Sidang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang. 

Selanjutnya tim penasihat hukum akan mempersiapkan materi banding yang diberi waktu selama 8 hari atau tepatnya di tanggal 19 Agustus 2025 mendatang.

"Semua yang berkenaan dengan tanggapan kami akan dituangkan di dalam materi banding ke Pengadilan Tinggi Militer Medan," sambungnya.

Sedangkan oditur militer I-05 Palembang menyatakan terima terhadap putusan mati dan pemecatan dari dinas militer Kopda Bazarsah.

"Kami sudah menyusun dakwaan secara kumulatif, kami terima yang mulia," ujar Kepala Oditur Militer I-05 Palembang, Kolonel Kum Eni Sulisdawati.

Pengaruh ke citra TNI

Vonis mati kepada Kopda Bazarsah membuktikan TNI tetap menjaga citra di mata masyarakat.

Pakar hukum pidana dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr H Ruben Achmad SH MH, memberikan apresiasi terhadap hakim pengadilan Mahkamah Militer (Mahmil) Palembang yang memberikan vonis mati, kepada Kopda Bazarsah yang terbukti membunuh 3 polisi dari Polsek Negara Batin.

"Pengadilan Militer, wajib diberi apresiasi positif dalam penegakkan Hukum Pidana yang pelakunya anggota TNI" kata Ruben. 

Ruben menerangkan, implikasi hukum dari putusan ini, dapat dilihat dari dua aspek, yakni, aspek teoritis dan aspek praktis.

Dimana aspek teoritis, penegakkan hukum pidana di Indonesia, harus berbasis pada teori penegakan hukum pidana, baik yang diatur dalam hukum positif, maupun dalam Doctrine hukum pidana.

Sedangkan implikasi praktis, dari putusan ini, diharapkan dengan dipidananya pelaku, dengan pidana maksimal, diharapkan menjadi alat pencegah /deterence effect, bagi anggota TNI untuk tidak lagi melakukan tindak pidana apapun di masa yang akan datang. 

"Dampak vonis mati ini, menunjukkan TNI ingin tetap menjaga citra dan kepercayaan publik, dan memberikan rasa keadilan bagi para keluarga korban, " tandasnya. 

Proses hukum selama ini juga diakuinya, telah dilaksanakan melalui tahapan- tahapan, mulai dari tahap pra ajudikasi, tahap ajudikasi, hingga tahap purna ajudikasi, dengan catatan pelaku akan melakukan upaya hukum.

"Kemungkinan upaya hukum, yaitu upaya hukum banding," bebernya.

Ditambahkan Ruben, bahwa putusan hakim itu, harus dapat memenuhi rasa keadilan, baik bagi pelaku, maupun korban dan masyarakat, dan kepastian hukumnya bahwa pelaku tindak pidana harus bertanggung jawab terhadap perbuatan pidana yang telah dilakukan, dalam bentuk sanksi pidana.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved