Tangis Keluarga Korban Pecah, Kopda Bazarsah Divonis Mati usai Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam
Kopda Bazarsah divonis hukuman mati di perkara penembakan 3 polisi di sabung ayam Way Kanan Lampung, citra TNI tetap positif
Selanjutnya tim penasihat hukum akan mempersiapkan materi banding yang diberi waktu selama 8 hari atau tepatnya di tanggal 19 Agustus 2025 mendatang.
"Semua yang berkenaan dengan tanggapan kami akan dituangkan di dalam materi banding ke Pengadilan Tinggi Militer Medan," sambungnya.
Sedangkan oditur militer I-05 Palembang menyatakan terima terhadap putusan mati dan pemecatan dari dinas militer Kopda Bazarsah.
"Kami sudah menyusun dakwaan secara kumulatif, kami terima yang mulia," ujar Kepala Oditur Militer I-05 Palembang, Kolonel Kum Eni Sulisdawati.
Pengaruh ke citra TNI
Vonis mati kepada Kopda Bazarsah membuktikan TNI tetap menjaga citra di mata masyarakat.
Pakar hukum pidana dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr H Ruben Achmad SH MH, memberikan apresiasi terhadap hakim pengadilan Mahkamah Militer (Mahmil) Palembang yang memberikan vonis mati, kepada Kopda Bazarsah yang terbukti membunuh 3 polisi dari Polsek Negara Batin.
"Pengadilan Militer, wajib diberi apresiasi positif dalam penegakkan Hukum Pidana yang pelakunya anggota TNI" kata Ruben.
Ruben menerangkan, implikasi hukum dari putusan ini, dapat dilihat dari dua aspek, yakni, aspek teoritis dan aspek praktis.
Dimana aspek teoritis, penegakkan hukum pidana di Indonesia, harus berbasis pada teori penegakan hukum pidana, baik yang diatur dalam hukum positif, maupun dalam Doctrine hukum pidana.
Sedangkan implikasi praktis, dari putusan ini, diharapkan dengan dipidananya pelaku, dengan pidana maksimal, diharapkan menjadi alat pencegah /deterence effect, bagi anggota TNI untuk tidak lagi melakukan tindak pidana apapun di masa yang akan datang.
"Dampak vonis mati ini, menunjukkan TNI ingin tetap menjaga citra dan kepercayaan publik, dan memberikan rasa keadilan bagi para keluarga korban, " tandasnya.
Proses hukum selama ini juga diakuinya, telah dilaksanakan melalui tahapan- tahapan, mulai dari tahap pra ajudikasi, tahap ajudikasi, hingga tahap purna ajudikasi, dengan catatan pelaku akan melakukan upaya hukum.
"Kemungkinan upaya hukum, yaitu upaya hukum banding," bebernya.
Ditambahkan Ruben, bahwa putusan hakim itu, harus dapat memenuhi rasa keadilan, baik bagi pelaku, maupun korban dan masyarakat, dan kepastian hukumnya bahwa pelaku tindak pidana harus bertanggung jawab terhadap perbuatan pidana yang telah dilakukan, dalam bentuk sanksi pidana.
Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Tragedi 3 Polisi Tewas di Way Kanan, Ini Perannya |
![]() |
---|
Pengakuan Keji Pelaku Pembunuhan Siska di Bandar Lampung, Berawal dari Cemburu Buta |
![]() |
---|
Siska Maharani Teriak sebelum Dibunuh Buruh Bulog di Bandar Lampung, Memang Sering Tengkar |
![]() |
---|
Kesaksian Mencekam Insiden Buruh Bulog di Lampung Bunuh Kekasih, Pelaku Sempat Update Status WA |
![]() |
---|
Proyeksi Dana Desa 2026 Dipangkas, 12 Desa di Pesisir Barat Terima Rp 1 Miliar Lebih di 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.