Tangis Keluarga Korban Pecah, Kopda Bazarsah Divonis Mati usai Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam

Kopda Bazarsah divonis hukuman mati di perkara penembakan 3 polisi di sabung ayam Way Kanan Lampung, citra TNI tetap positif

YouTube Tribun Sumsel
SIDANG VONIS --Tangkap layar live di akun YouTube Tribunsumsel, Senin (11/8/2025). Memperlihatkan keluarga korban langsung menangis histeris mendengar Kopda Bazarsah (kanan) dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Lampung. Sidang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang. 

"Bahwa yang dapat dipelajari dari kasus ini. Bahwa Penegakkan hukum pidana siapapun pelakunya sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, mulai faktor undang- undang, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, dan faktor budaya masyarakat. Manakala ke empat  faktor tersebut berjalan dengan baik,  Maka penegakkan hukum pidana akan efektif, " tandasnya. 

Dilanjutkan Ruben, masalah hukuman mati dalam KUHP nasional, tidak lagi menjadi hukuman pokok, tapi hukuman khusus, sehingga pidana mati, dapat berubah manakala terpidana dalam jangka waktu tertentu di LP (Lembaga Pemasyarakatan) banyak mengalami perbaikan.

"Manakala keluarga korban merasa tidak puas dengan penjatuhan pidana mati dalam kasus ini, maka terpidana masih dapat mengajukan upaya hukum banding, kasasi, PK. Sampai putusan inkracht van gewijsde/ putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, " pungkasnya. 

Vonis terdakwa lain

Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan terhadap Peltu Yun Hery Lubis atas kasus perjudian, Senin (11/8/2025). 

Selain vonis penjara, Peltu Yun Hery Lubis juga mendapat sanksi pemecatan dari intansi kesatuan TNI AD. 

Diketahui kasus ini terkait penembakan 3 anggota Polsek Negara Batin, Lampung yang dilakukan Kopda Bazarsah saat gelanggang judi sabung ayamnya digerebek. 

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan yindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI," ujar Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.

Dalam pertimbangan majelis hakim militer, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD khususnya Kodim 0427/Way Kanan, terdakwa sebagai Dansubramil tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. 

Lalu hal yang memberatkan berikutnya adalah terdakwa yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang Kopda Bazarsah melakukan perbuatannya, malah justru ikut bersama-sama mengelola. Serta akibat adanya kegiatan judi sabung ayam dan dadu kuncang yang diselenggarakan 17 Maret 2025, berakibat gugurnya tiga orang polisi yang menggerebek.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa kooperatif selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa mengabdi di TNI AD selama 27 tahun serta terdakwa telah mendapat sejumlah penghargaan berupa tanda kehormatan.

Setelah mendengar vonis dari majelis hakim terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari.(tribunsumsel)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul PECAH Tangis Keluarga Korban Dengar Kopda Bazarsah Divonis Mati, Ucap Syukur di Ruang Sidang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved