Kantor Syahbandar Batam di Barelang Digeruduk ABK, Buntut Izin Berlayar Kapal Kena Suspend
Puluhan nelayan dari KM Sumber Indah menggelar aksi di Kantor Syahbandar Jembatan 2, Bulang, Kota Batam, pada Kamis (14/8/2025).
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
"Baru kali ini kena suspend, sebelumnya tak pernah terjadi. Semogalah dapat solusi. Mau makan apa anak istri kami," tutupnya.
Jawaban Pihak Syahbandar
Sementara itu, Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Barelang, Pramana, mengatakan pembekuan izin tersebut bukan kewenangan pihaknya.
"Untuk membekukan izin nelayan ini, syahbandar perpanjangan tangan dari pusat, kita hanya menjalankan progam prioritas Ditjen Perikanan Tangkap (PT) yang punya aplikasi itu dari pusat, kita hanya melakukan perpanjangan tangan," ujar Pramana.
Ia menjelaskan, pembekuan izin dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur PNBP pascaproduksi dan sudah ada sistem yang mengeluarkannya.
Aturan tersebut mewajibkan setiap hasil tangkapan ikan yang didaratkan untuk diklarifikasi bila dinilai kurang wajar.
"Bila mana hasil tangkapan ikan itu kurang wajar, kemudia tidak wajar itu kami yang ada di lapangan dalam hal ini perwakilan Ditjen PT wajib melakukan klarifikasi terkait hasil data itu. Karena hasil data ikan ini yang didaratkan oleh 1 kapalnya PT HLS yaitu Sumber Indah itu kurang dari data hasil wajar," terangnya.
Pramana menyebut, kapal KM Sumber Indah dengan ukuran GT70 itu melakukan perjalanan melaut selama 23 hari.
Namun hasil yang diperoleh di laut, hanya membawa pulang 12 ton lebih hasil tangkapan ikan.
"Kurang dari 15 ton, kalau kapal GT70, dia melakukan trip penangkapan selama 23 hari, hasil tangkapan 12 ton sekian, di bawah 15 ton. Untuk GT60 ke atas, dengan trip 23 hari harusnya 20 ton. Tapi kalau target tidak tercapai contoh karena kondisi alam yangg tidak mendukung, itu juga langsung di-suspend sama KKP," ujarnya.
Ia menegaskan, pembekuan izin tersebut tidak berkaitan dengan kenaikan pajak atau perubahan tarif PNBP.
Untuk solusi yang ditawarkan saat ini adalah pemilik kapal membuat surat pernyataan yang membenarkan hasil tangkapan dengan alasan yang jelas, seperti kerusakan kapal atau awak kapal sakit.
"Solusinya nanti pemilik kapal membuat surat pernyataan bahwasanya betul hasil tangkapan sekian dengan justifikasi KKM sakit, terus sudah dilakukan pendataan secara betul, sudah diawasi, sudah dipantau dengan PSDKP, dengan syahbandar, nanti kita sampaikan ke pusat. Harapannya sudah dibuka suspend-nya," ujarnya memberi penjelasan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Polda Kepri Belum Temukan Beras Oplosan, Kapolda: Kalau Ada, Pasti Kami Tindak Tegas |
![]() |
---|
Pemko Batam Putihkan Denda Pajak Bumi dan Bangunan hingga 17 September 2025 |
![]() |
---|
CLOU Bangun Pabrik Baterai di Batam, Mendag: Tolong Ajak Mitra Lainnya Datang ke Sini |
![]() |
---|
Sambut HUT ke-80 RI, BKKBN Kepri Edukasi Quick Wins dan Gelar Layanan KB Gratis |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Serikat Pekerja Gelar Pelatihan K3 bagi Pekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.