PEMBUNUHAN DI BATAM

Korban Pembacokan di Batam Dimakamkan Kembali Setelah Kemarin Dibongkar Untuk Otopsi

"Tadi pagi rombongan datang itu setengah sembilanan (08:30 WIB) lah. Lokasi kuburnya enggak jauh, dari sini (pos pemakaman) dekat," ujar Doni

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Makam korban dugaan penganiayaan hingga meregang nyawa, Saur Pohan usai di bongkar kembali, TPU Sei Panas, Batam Kota, Kota Batam, Rabu (20/8/2025) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - TJenazah Saur Pohan (43) kembali dimakamkan di TPU Sei Panas, Batam, Rabu (20/8/2025) pagi.

Setelah sehari sebelumnya dilakukan pembongkaran makam (ekshumasi) untuk kepentingan penyelidikan pada (19/8) sore.

Langkah ekshumasi atau pembongkaran makam itu dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB, guna memastikan penyebab pasti kematian korban yang sebelumnya dikabarkan meninggal karena sakit.

Pantauan Tribun Batam di lokasi, tanah merah di pusara almarhum tampak masih baru. 

Patok kayu dengan tulisan nama Saur Pohan dan tanggal wafat 17-8-25 menjadi penanda makam tersebut. 

Taburan bunga yang masih segar menandai jenazah baru saja dikuburkan kembali usai proses otopsi.

Seorang petugas gali kubur di TPU Sei Panas, Doni, membenarkan proses pemakaman ulang berlangsung pada Rabu pagi.

"Tadi pagi rombongan datang itu setengah sembilanan (08:30 WIB) lah. Lokasi kuburnya enggak jauh, dari sini (pos pemakaman) dekat," ujar Doni saat ditemui di area pemakaman, Rabu (20/8/2025).

Ia menambahkan, prosesi pemakaman berjalan sederhana dan hanya dihadiri keluarga inti serta kerabat dekat korban.

"Tadi tak banyak orang yang datang untuk pemakaman yang baru saja dilakukan. Keluarga inti sama kerabat dekat aja," tambahnya.

Sebelumnya, kasus kematian Saur Pohan mencuat setelah adanya laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana di balik peristiwa itu. 

Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kepala Saur dihantam (dibacok) menggunakan kapak oleh rekannya sendiri berinisial SS.

Hal itu terjadi setelah adanya cekcok dan saling dorong usai pesta minum tuak pada Minggu (17/8/2025) dini hari.

Polsek Batam Kota pun telah menetapkan SS sebagai tersangka. 

Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved