PEMBUNUHAN DI BATAM
Korban Pembacokan di Batam Dimakamkan Kembali Setelah Kemarin Dibongkar Untuk Otopsi
"Tadi pagi rombongan datang itu setengah sembilanan (08:30 WIB) lah. Lokasi kuburnya enggak jauh, dari sini (pos pemakaman) dekat," ujar Doni
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - TJenazah Saur Pohan (43) kembali dimakamkan di TPU Sei Panas, Batam, Rabu (20/8/2025) pagi.
Setelah sehari sebelumnya dilakukan pembongkaran makam (ekshumasi) untuk kepentingan penyelidikan pada (19/8) sore.
Langkah ekshumasi atau pembongkaran makam itu dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB, guna memastikan penyebab pasti kematian korban yang sebelumnya dikabarkan meninggal karena sakit.
Pantauan Tribun Batam di lokasi, tanah merah di pusara almarhum tampak masih baru.
Patok kayu dengan tulisan nama Saur Pohan dan tanggal wafat 17-8-25 menjadi penanda makam tersebut.
Taburan bunga yang masih segar menandai jenazah baru saja dikuburkan kembali usai proses otopsi.
Seorang petugas gali kubur di TPU Sei Panas, Doni, membenarkan proses pemakaman ulang berlangsung pada Rabu pagi.
"Tadi pagi rombongan datang itu setengah sembilanan (08:30 WIB) lah. Lokasi kuburnya enggak jauh, dari sini (pos pemakaman) dekat," ujar Doni saat ditemui di area pemakaman, Rabu (20/8/2025).
Ia menambahkan, prosesi pemakaman berjalan sederhana dan hanya dihadiri keluarga inti serta kerabat dekat korban.
"Tadi tak banyak orang yang datang untuk pemakaman yang baru saja dilakukan. Keluarga inti sama kerabat dekat aja," tambahnya.
Sebelumnya, kasus kematian Saur Pohan mencuat setelah adanya laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana di balik peristiwa itu.
Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kepala Saur dihantam (dibacok) menggunakan kapak oleh rekannya sendiri berinisial SS.
Hal itu terjadi setelah adanya cekcok dan saling dorong usai pesta minum tuak pada Minggu (17/8/2025) dini hari.
Polsek Batam Kota pun telah menetapkan SS sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Polisi Ringkus Tersangka Pembunuhan di Batam saat HUT RI, Kapak Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
2 Kasus Pembunuhan di Batam yang Buat Heboh Warga Sagulung segera Direkonstruksi |
![]() |
---|
Buntut Pembunuhan di Batam Tewaskan Pelaut, Warga Sagulung Minta Tertibkan Kafe Sepanjang Sei Lekop |
![]() |
---|
Pengakuan Pelaku Pembunuhan Wanita di Batam, Sering Lihat Korban di Sudut Penjara |
![]() |
---|
Insiden Berdarah di Kafe Sei Lekop Batam, Aksi Rahmadani Bela Teman Berujung Bui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.