ISU RIDWAN KAMIL SELINGKUH

Ridwan Kamil Pernah Minta Maaf hingga Akui Dosa dan Khilaf, Singgung Fitnah Lisa Mariana?

Ridwan Kamil pernah mengungkapkan permohonan maaf atas kekhilafan dan dosanya semasa hidup.

Editor: Khistian Tauqid
(kolase/instagram/dok Tribun Jabar)
ISU LISA MARIANA - Sidang gugatan perdata hak identitas anak model Lisa Mariana pada tergugat Ridwan Kamil masuki babak baru. Isu perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan eks model majalan dewasa, Lisa Mariana hingga memiliki anak sebentar lagi akan terungkap. 

RK, melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar siap bertanggung jawab jika memang CA adalah darah dagingnya.

Soal jenis tanggung jawab yang akan dibebankan pada Ridwan Kamil, pihaknya menunggu proses dari pengadilan nanti.

"Tentu Pak Ridwan Kamil akan bertanggung jawab dengan hasil tersebut. Seperti apa tanggung jawab tersebut ya nanti dari pihak LM ke pengadilan negeri Bandung, tinggal di sana bersidang," ucapnya.

Politikus dari Partai Golkar ini siap menghormati apa pun hasil tes DNA yang nantinya akan keluar.

"Beliau sudah sampaikan. Saya menghormati hasilnya baik identik maupun tidak," timpal Muslim.

Namun, apabila nantinya hasil tes DNA negatif, Ridwan Kamil siap mencabut laporan polisi tersebut.

"Ada peluang dicabut ya ada. Kenapa tidak?" tegas Muslim, dikutip dari YouTube Cumicumi.

Alasan Ridwan Kamil siap mencabut karena tidak ingin masalah terus berlarut-larut.

Lebih lagi pihaknya menilai pengakuan Lisa adalah aib yang seharusnya disimpan.

"Bisa jadi dicabut oleh Pak Ridwan Kamil supaya tidak berlarut-larut."

"Apalagi masyarakat sudah bisa menilai."

"Inikan kita berandai-andai karena kan hasilnya belum keluar," ungkapnya

Suami dari anggota DPR RI dari Komisi VIII Atalia Praratya ini telah membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamil pada 11 April 2025 lalu.

RK melaporkan Lisa atas pelanggaran terhadap Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27a.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Bareskrim meminta ketiga pihak menjalani tes DNA guna memastikan siapa ayah biologis dari anak tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved