POLDA KEPRI GEREBEK GUDANG DI BATAM

Polda Kepri Bongkar Penjualan Satwa Liar Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Bengkong Batam

Personel Polda Kepri temukan puluhan karung dan dus berisi satwa kering, diduga akan dikirim ke luar negeri di kawasan Golden City Bengkong

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres/TribunBatam
BARANG BUKTI - Barang bukti satwa liar yang dikeringkan diamankan Subdit Indagsi Polda Kepri di sebuah ruko di kawasan pertokoan baru Golden City, Kecamatan Bengkong, Batam, dihadirkan saat ekspose kasus di Mapolda Kepri, Kamis (21/8/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap praktik ilegal bernilai fantastis. 

Kali ini, polisi membongkar tempat penyimpanan dan penjualan satwa liar yang telah dikeringkan di sebuah ruko di kawasan pertokoan baru Golden City, Kecamatan Bengkong, Batam

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan ribuan satwa kering siap ekspor dengan nilai mencapai Rp2 miliar.

Penggerebekan gudang itu berlangsung, Rabu (20/8/2025) malam. Setelah digerebek, barang bukti langsung diangkut ke Mapolda Kepri. Barang bukti dimuat dalam dua truk. Kedua truk terparkir di halaman Mapolda. 

Baca juga: Polda Kepri Gerebek Gudang di Bengkong Batam, Sita Sejumlah Hewan Dilindungi Dalam Jumlah Besar

Proses hukum pun langsung dilakukan, barang yang diamankan diungkap ke publik. Konferensi pers dipimpin langsung Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo, Kamis (21/8/2025) pagi. 

Polisi menyebut hanya mengamankan barang bukti dari gudang. 

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo menjelaskan, kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat.

Informasi awal menyebut adanya aktivitas mencurigakan di Komplek Salmon No. 7, Golden City, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.

Tim Subdit I Indagsus Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian melakukan pemantauan dan pemeriksaan ke lokasi pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 15.45 WIB. 

“Dari hasil pengecekan di ruko tersebut, tim menemukan puluhan karung dan dus berisi satwa kering yang diduga akan dikirim ke luar negeri,” ungkapnya. 

Adapun jumlah temuan, di antaranya:
 
1. 72 karung kulit ikan pari kikir kering seberat ±2,1 ton
2. 86 karung dan 15 dus serangga jenis tonggeret (cicada) kering seberat ±700 kg
3. 2 box kelabang kering sekitar 1.000 ekor

Ia mengatakan, pengiriman satwa liar kering ini diperkirakan berasal dari Jakarta dan transit sementara di Batam, sebelum rencananya diekspor ke Vietnam. 

Polisi juga mengungkap identitas pemilik satwa kering tersebut. Seluruh barang ilegal itu diketahui milik seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Vietnam berinisial LAM. 

"Tersangkanya seorang WNA, sedang dalam penyelidikan keberadaannya. Kita sedang berkoordinasi lebih lanjut untuk menangkapnya," katanya. 

LAM disebut sebagai bos dari MH, warga yang bertindak sebagai penanggung jawab ruko di Batam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved