POLDA KEPRI GEREBEK GUDANG DI BATAM
Polda Kepri Bongkar Penjualan Satwa Liar Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Bengkong Batam
Personel Polda Kepri temukan puluhan karung dan dus berisi satwa kering, diduga akan dikirim ke luar negeri di kawasan Golden City Bengkong
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres/TribunBatam
BARANG BUKTI - Barang bukti satwa liar yang dikeringkan diamankan Subdit Indagsi Polda Kepri di sebuah ruko di kawasan pertokoan baru Golden City, Kecamatan Bengkong, Batam, dihadirkan saat ekspose kasus di Mapolda Kepri, Kamis (21/8/2025)
“Jadi Batam hanya dijadikan tempat transit sebelum barang dikirim ke luar negeri,” tegasnya.
Atas temuan ini, polisi menetapkan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap MH dan berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk pendalaman lebih lanjut. (TribunBatan.id/bereslumbantobing)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.