Kecelakaan di Batam

Sopir Nissan GT-R Terlibat Kecelakaan Maut di Batam Masih Saksi, Polisi Jawab Opini Publik

Polisi sebut status sopir Nissan GT-R terlibat kecelakaan maut di Batam, Selasa (19/8) lalu masih saksi. Polisi tak bisa buru-buru tetapkan tersangka

Editor: Dewi Haryati
Kolase Tribunbatam/id/Ucik Suwaibah/dok.Satlantas Polresta Barelang
UPDATE KECELAKAAN MAUT DI BATAM - Foto Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin saat ditemui di Mapolresta Barelang beberapa waktu lalu (kiri). Ia mengungkap status pengemudi Nissan GT-R yang terlibat kecelakaan maut di Batam masih berstatus sebagai saksi. (foto kanan) Kolase mobil Nissan GT-R hitam dan motor Mio yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Ahmad Yani, Batam Kota, Selasa (19/8/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Brandon Yeoh (19), sopir mobil sport Nissan GT-R yang terlibat kecelakaan maut di Batam masih berstatus saksi hingga Jumat (22/8/2025).

Kecelakaan maut yang melibatkan mahasiswa di Batam ini, sebelumnya terjadi di Jalan Ahmad Yani, Batam Kota, Selasa (19/8/2025) lalu, sekira pukul 17.00 WIB.

Saat itu mobil Nissan GT-R BP 77 KV yang dikemudikan Brandon, bertabrakan dengan motor Yamaha Mio merah BP 5647 MF yang dikemudikan Sondang Br Hutapea (40).

Nahas dalam kecelakaan di Batam ini, pengendara motor yang merupakan pekerja PT JMS itu meninggal dunia.

Korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat benturan keras yang terjadi.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K, ungkap status Brandon saat ini, pasca kecelakaan maut di Batam.

"Yang bersangkutan betul masih saksi," kata Kapolres.

Ia menegaskan, penyelidikan kasus kecelakaan maut di Batam ini masih berjalan.

"Penyidik Gakkum Satlantas Barelang saat ini masih mengumpulkan saksi-saksi termasuk alat bukti lainnya," ujar Zaenal.

Ia menekankan, dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas, polisi tidak bisa terburu-buru, khususnya dalam menetapkan tersangka. 

Terdapat sejumlah tahapan penyelidikan yang harus dilalui.

Zaenal pun memahami jika muncul opini di masyarakat soal lambannya penetapan status tersangka dalam kasus ini. 

Terkait opini itu, ia menegaskan polisi harus bekerja berdasarkan bukti dan prosedur yang benar.

"Bukan berarti setelah kecelakaan kita bisa langsung menentukan si A adalah tersangkanya. Ada beberapa tahapan penyelidikan. Mulai dari keterangan saksi, bukti petunjuk CCTv, olah TKP, dan lain-lain. Semua membutuhkan scientific investigation," papar Kapolresta Barelang itu.

Disinggung soal Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini, Zaenal tak menutup kemungkinan hal itu.

Namun ia menegaskan, belum ada pengajuan Restorative Justice dalam kasus yang tengah menjadi atensi publik ini.

Hasil Test Urine Negatif

Sebelumnya, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Barelang, Iptu Victor Hutahaean, menyebut pengemudi mobil telah diamankan terkait kecelakaan maut ini.

"Barang bukti mobil dan motor sudah berada di kantor. Pengemudi juga sudah dibawa ke Unit Gakkum Satlantas untuk dimintai keterangan," ujar Victor, Selasa (19/8/2025).

Ditanya soal isu tabrak lari, Victor menegaskan insiden ini bukan tabrak lari.

"Begitu tabrakan, mobil tidak mungkin langsung berhenti. Pengemudi ada di lokasi, jadi bukan kabur," ujarnya.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan pengemudi dalam kondisi sadar.

"Tes urine negatif, tidak ada indikasi mabuk. Saat ini masih dalam pemeriksaan lanjutan," tambahnya.

Disinggung soal helm korban, Victor menyebut barang itu ditemukan dalam kondisi terlepas di lokasi kejadian.

"Belum bisa dipastikan apakah korban memakainya dengan benar atau malah tak dipakai. Sering orang pakai helm tapi tidak diklik, sehingga terlepas saat kecelakaan. Ini masih kita pastikan," katanya.

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved