Memahami UWTO Batam, Ramai Lagi Setelah Buruh Minta Hapuskan UWT Lahan di Bawah 200 Meter
Ramai lagi soal UWTO Batam. Artikel kali ini membahas tentang Uang Wajib Tahunan alias UWT yang harus dibayar warga Batam ke BP Batam.
|
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
UWTO DI BATAM - Spanduk penolakan UWTO yang beberapa hari terakhir ramai dipasang di depan toko-tooko yang ada di Nagoya, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (16/11/2016). Uang Wajib Tahunan atau UWT kembali ramai jadi perbincangan setelah sejumlah buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam memasukkan tuntutan penghapusan UWT lahan di bawah 200 meter dalam demo besar pada Kamis (28/8).
Pembayaran harus dilakukan atau disetorkan ke rekening Badan Pengusahaan Batam pada Bank yang telah ditunjuk Badan Pengusahaan Batam sebagaimana tercantum pada faktur tagihan
Surat Keputusan Pengalokasian Lahan dan Faktur tagihan UWT akan menjadi batal dengan sendirinya apabila pemohon tidak melunasi pembayaran UWT sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan
Selain UWT, BP Batam dapat menerima uang pemasukan lainnya sebagai kontribusi tambahan yang besaran dan cara pembayarannya disepakati antara BP Batam dengan Pemohon serta dituangkan kedalam SPPL.
Simulasi besaran UWT yang harus dibayar dapat melalui laman BP Batam INI. (TribunBatam.id/*)
Berita Terkait
Baca Juga
Elnusa Fabrikasi Konstruksi Batam Gelar Aksi Bersih Pantai Bale Bale Nongsa |
![]() |
---|
Perwakilan Grab Bandara Hang Nadim Depan Driver Online Batam Minta Maaf, Akui Ada Kekeliruan |
![]() |
---|
BP Batam Tutup Akses ke Telaga Bidadari, Untuk Jaga Kualitas Air Baku Waduk Muka Kuning |
![]() |
---|
Convoy Merdeka: Bikers Honda Batam Kobarkan Semangat HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Koalisi Rakyat Batam Akan Gelar Aksi 28 Agustus, Ada Tuntutan Hapus UWTO Lahan Dibawah 200 Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.