DESAKAN HAPUS UWT
Memahami UWTO Batam, Ramai Lagi Setelah Buruh Minta Hapuskan UWT Lahan di Bawah 200 Meter
Ramai lagi soal UWTO Batam. Artikel kali ini membahas tentang Uang Wajib Tahunan alias UWT yang harus dibayar warga Batam ke BP Batam.
Pembayaran harus dilakukan atau disetorkan ke rekening Badan Pengusahaan Batam pada Bank yang telah ditunjuk Badan Pengusahaan Batam sebagaimana tercantum pada faktur tagihan
Surat Keputusan Pengalokasian Lahan dan Faktur tagihan UWT akan menjadi batal dengan sendirinya apabila pemohon tidak melunasi pembayaran UWT sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan
Selain UWT, BP Batam dapat menerima uang pemasukan lainnya sebagai kontribusi tambahan yang besaran dan cara pembayarannya disepakati antara BP Batam dengan Pemohon serta dituangkan kedalam SPPL.
Simulasi besaran UWT yang harus dibayar dapat melalui laman BP Batam INI. (TribunBatam.id/*)
| Kepala BP Batam Soal Tuntutan Hapus UWTO, Amsakar Achmad: Saya Belum Punya Hitung-hitung Soal itu |
|
|---|
| Respons Kepala BP Batam Soal Tuntutan Buruh Hapuskan UWTO, Amsakar: Besok Disampaikan |
|
|---|
| Polemik UWTO di Batam, Pengamat Desak Pemerintah Hapuskan untuk Rumah di Bawah 200 m² |
|
|---|
| Beragam Komentar Warga Batam Soal UWTO dan PBB, Minta Dihapus hingga Pembayaran Dipermudah |
|
|---|
| Sirajudin Nur Dorong Penghapusan UWT untuk Keadilan bagi Masyarakat Batam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/spanduk-spanduk-penolakan-uwto_20161116_131554.jpg)