Memahami UWTO Batam, Ramai Lagi Setelah Buruh Minta Hapuskan UWT Lahan di Bawah 200 Meter

Ramai lagi soal UWTO Batam. Artikel kali ini membahas tentang Uang Wajib Tahunan alias UWT yang harus dibayar warga Batam ke BP Batam.

|
TribunBatam.id/Istimewa
UWTO DI BATAM - Spanduk penolakan UWTO yang beberapa hari terakhir ramai dipasang di depan toko-tooko yang ada di Nagoya, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (16/11/2016). Uang Wajib Tahunan atau UWT kembali ramai jadi perbincangan setelah sejumlah buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam memasukkan tuntutan penghapusan UWT lahan di bawah 200 meter dalam demo besar pada Kamis (28/8). 

Pembayaran harus dilakukan atau disetorkan ke rekening Badan Pengusahaan Batam pada Bank yang telah ditunjuk Badan Pengusahaan Batam sebagaimana tercantum pada faktur tagihan

Surat Keputusan Pengalokasian Lahan dan Faktur tagihan UWT akan menjadi batal dengan sendirinya apabila pemohon tidak melunasi pembayaran UWT sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan

Selain UWT, BP Batam dapat menerima uang pemasukan lainnya sebagai kontribusi tambahan yang besaran dan cara pembayarannya disepakati antara BP Batam dengan Pemohon serta dituangkan kedalam SPPL.

Simulasi besaran UWT yang harus dibayar dapat melalui laman BP Batam INI. (TribunBatam.id/*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved