Memahami UWTO Batam, Ramai Lagi Setelah Buruh Minta Hapuskan UWT Lahan di Bawah 200 Meter
Ramai lagi soal UWTO Batam. Artikel kali ini membahas tentang Uang Wajib Tahunan alias UWT yang harus dibayar warga Batam ke BP Batam.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Uang Wajib Tahunan Otorita atau UWTO di Batam kembali menyita perhatian.
Ini setelah sejumlah buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam bakal menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Kamis (28/8/2025).
Depan kantor Walikota Batam, Graha Kepri di Batam Centre bakal menjadi lokasi demo Koalisi Rakyat Batam ini.
Yang menarik, penghapusan UWTO di bawah 200 meter persegi masuk dalam satu dari 9 tuntutan mereka.
Adapun sejumlah tuntutan lainnya di antaranya:
- Penghapusan outsourching & penolakan upah murah
- Penghentian PHK dengan pembentukan Satgas PHK
- Reformasi pajak perburuhan
- Pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
- Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk berantas korupsi
- Revisi RUU Pemilu
- Pendaftaran PKB Djitoe Mesindo, dan
- Pembinaan K3 di Batam
Apa itu UWTO
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 11 Tahun 2016 mengatur apa yang dimaksud dengan UWTO.
Perka BP Batam yang mengatur tata cara pembatalan alokasi lahan dikarenakan hal tertentu dan pengalokasian atas lahan yang dibatalkan pada Bab I Ketentuan umum Pasal 2 menjelaskan jika Uang Wajib Tahunan Otorita, yang selanjutnya disingkat UWTO, adalah uang sewa tanah yang harus dibayar oleh penerima alokasi lahan kepada Badan Pengusahaan Batam yang selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.
Sebutan UWTO telah berganti menjadi Uang Wajib Tahunan (UWT) atau Uang Sewa Tanah (UWT), sehingga penyebutan UWTO adalah istilah lama.
Berbeda dengan sejumlah daerah lain di Indonesia, lahan yang dikenakan UWTO adalah tanah Negara yang dikelola oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, bukan tanah milik pribadi.
Dasar hukum pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) atau Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) adalah Peraturan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, seperti Peraturan Kepala BP Batam Nomor 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 20 dan Perka Nomor 9 Tahun 2017.
Selain membayar UWTO, warga Batam juga diwajibkan membayar PBB-P2 secara berkala.
Melansir laman Land Management System atau LMS BP Batam, lama jangka waktu pengalokasian lahan diberikan secara berbeda.
Alokasi lahan diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum diberikan status Hak Atas Tanah (HAT) dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) Hak Pakai (HP)
Hak Guna Bangunan diberikan dalam jangka waktu pengalokasian
- 30 Tahun untuk Pengalokasian awal
- 20 Tahun untuk perpanjangan dan,
- 30 Tahun untuk pembaharuan
Hak Pakai diberikan dalam jangka waktu Pengalokasian
- 25 Tahun untuk pengalokasian awal
- 20 Tahun untuk perpanjangan
- 25 Tahun untuk pembaharuan
Orang Asing diberikan status Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Pakai dalam jangka waktu Pengalokasian
- 30 Tahun untuk Pengalokasian awa
- 20 Tahun untuk perpanjangan
- 30 Tahun untuk pembaharuan
Instansi Pemerintah diberikan status Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Pakai dengan jangka waktu
- selama dipergunakan sesuai dengan peruntukannya
Pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT)
Pemohon yang telah mendapat Surat Keputusan Pengalokasian Lahan wajib membayar UWT sesuai faktur yang dilampirkan bersama surat keputusan tersebut dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
Pemohon dapat melakukan pencetakan Surat Keputusan Pengalokasian Lahan dan Faktur UWT setelah permohonan disetujui, dengan jangka waktu pelunasan UWT paling lama 10(sepuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal otorisasi diberikan
Besaran nilai UWT mengacu kepada Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam
Elnusa Fabrikasi Konstruksi Batam Gelar Aksi Bersih Pantai Bale Bale Nongsa |
![]() |
---|
Perwakilan Grab Bandara Hang Nadim Depan Driver Online Batam Minta Maaf, Akui Ada Kekeliruan |
![]() |
---|
BP Batam Tutup Akses ke Telaga Bidadari, Untuk Jaga Kualitas Air Baku Waduk Muka Kuning |
![]() |
---|
Convoy Merdeka: Bikers Honda Batam Kobarkan Semangat HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Koalisi Rakyat Batam Akan Gelar Aksi 28 Agustus, Ada Tuntutan Hapus UWTO Lahan Dibawah 200 Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.