Warga Mulai Bongkar Bangunan di Batu Kapal, Pemkab Natuna Pasang Deadline 31 Agustus

Belasan bangunan semi permanen yang berdiri di tepi jalan besar, di lahan milik Pemkab Natuna di Batu Kapal mulai dibongkar pemiliknya

Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam/Birri Fikrudin
BONGKAR BANGUNAN - Kondisi terkini bangunan yang berdiri di atas lahan Pemkab Natuna di kawasan Batu Kapal, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, mulai dibongkar pemiliknya, Senin (25/8/2025). 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Suasana berbeda tampak di kawasan Batu Kapal, Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (25/8/2025).

Belasan bangunan semi permanen yang berdiri di tepi jalan besar, kini mulai dibongkar pemiliknya.

Warga dengan sabar satu per satu menurunkan atap seng, mengumpulkan kayu, hingga menyusun kembali papan bekas yang nantinya akan digunakan kembali.

Langkah itu dilakukan menyusul kebijakan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Natuna yang akan menertibkan bangunan di atas lahan milik daerah, untuk dikelola lebih maksimal dan berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penertiban banguna ini telah diawali dengan sosialisasi sejak Selasa (12/8/2025) lalu.

Warga yang menempati bangunan tanpa izin resmi itu diberikan waktu untuk segera mengosongkan lahan.

Bangunan ini mayoritas berupa pondok sederhana milik pedagang ikan salai, warung kelontong, bengkel, hingga kios kecil yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.

Sebagian besar bangunan berbahan kayu dan semi permanen, yang telah ditempati sejak hampir empat tahun terakhir.

Ruslan, seorang pedagang ikan salai, mengatakan ia memilih membongkar sendiri bangunannya demi menghemat biaya.

"Kami diberi waktu sekitar dua minggu. Dari pekan lalu sudah mulai bongkar pelan-pelan. Alhamdulillah sudah dapat lokasi baru, akhir bulan ini rencananya pindah ke sana," ujarnya kepada Tribunbatam.id, Senin.

Senada dengannya, Tuti, warga lainnya, menyebut dirinya tidak keberatan dengan kebijakan pengosongan lahan. Itu karena memang sudah menjadi konsekuensi dari perjanjian dengan Perusda Natuna.

"Dulu kami sempat menyewa lahan ini kepada Perusda. Setelah dua tahun, operasional Perusda tidak jelas lagi. Dalam perjanjian juga disebutkan kalau diminta kosong, kami harus bongkar," ucapnya.

Meski demikian, Tuti mengaku keberatan dengan waktu yang hanya sekitar dua minggu lebih, serta tidak adanya kompensasi ataupun penyediaan tempat usaha baru.

"Kami ini kan masyarakat kecil butuh biaya untuk bongkar dan pindah. Tapi katanya akhir bulan ini sudah harus kosong, jadi mau tidak mau ikut aturan," katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Natuna, Irlizar, menegaskan sedikitnya ada sekitar 13 bangunan yang terdata berdiri di atas lahan pemda yang harus ditertibkan.

"Awalnya hanya diberikan waktu seminggu. Namun, atas permintaan warga, Bupati mengambil kebijakan memberikan dispensasi hingga 31 Agustus, agar warga lebih leluasa," ujarnya.

Irlizar menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan rapat bersama warga terdampak, kepolisian, dan instansi terkait belum lama ini. 

"Jika sampai batas waktu itu bangunan belum juga dibongkar, maka kami akan turun langsung untuk melakukan penertiban. Karena sesuai arahan pimpinan, lahan ini harus segera dikosongkan," pungkasnya. 

(Tribunbatam.id/birrifikrudin)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved