Polda Kepri Cek Harga Beras di Batam, Stok Aman, Ada yang Jual di Bawah HET

Pengecekan dilakukan di Supermarket Halimah Summerland, pasar tradisional Batu Besar hingga wilayah Kecamatan Belakang Padang

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Mairi Nandarson
Dok. Subdit Indagsi Polda Kepri
PANTAU HARGA BERAS - Dirkrimsus dan jajaran Satgas Pangan turun melakukan pengecekan harga beras di sejumlah pasar pangan 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melakukan pengecekan langsung harga beras di sejumlah pasar modern dan tradisional di Kota Batam, Selasa (26/8/2025).

Pengecekan dilakukan di Supermarket Halimah Summerland, pasar tradisional Summerland Kelurahan Batu Besar hingga ke wilayah Kecamatan Belakang Padang

Hasil pengecekan menunjukkan harga beras di Batam secara umum masih aman, bahkan berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. 

Selain itu, ketersediaan stok beras di pasar modern maupun tradisional dipastikan mencukupi dan tak ada indikasi kelangkaan.

Namun, khusus di Belakang Padang, harga beras sedikit lebih tinggi dibanding kawasan lain. Dari hasil wawancara dengan pedagang, hal ini disebabkan tambahan biaya ongkos angkut dari Batam ke wilayah tersebut.

“Kami pastikan stok beras di Batam aman, tidak ada kelangkaan. Harga juga masih terkendali di bawah HET. Hanya di Belakang Padang ada sedikit perbedaan harga karena faktor distribusi,” ujar Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, Rabu (27/8). 

Kata dia, Satgas pangan secara rutin akan terus turun melakukan pengecekan harga dan stok beras untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan pokok, sekaligus memastikan distribusi tetap lancar hingga ke pulau-pulau penyangga.

Tidak hanya pengecekan, Satgas Pangan  bersama distributor dan ketua asosiasi telah melakukan MoU dan menjalin komitmen bersama untuk menjual beras di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).

AKBP Ruslaeni mengtakan dengan melibatkan langsung distributor dalam pengawasan harga di tingkat retail, ia berharap fluktuasi harga yang merugikan masyarakat dapat diminimalisir.

"Distributor bertanggung jawab untuk mengecek di pasaran-pasaran maupun di toko-toko yang ada di wilayah masing-masing."

"Harga beras baik premium maupun medium tidak boleh ada yang di atas harga eceran tertinggi, apalagi itu berkaitan dengan produksi mereka," tegas AKBP Ruslaeni.

Sanksi tegas menanti bagi pelanggar. "Apabila ada yang menjual di atas harga eceran tertinggi, akan kami panggil dan kami akan melakukan klarifikasi mengapa menjual di atas harga tersebut," katanya.

Ia menegaskan pihaknya akan turun secara berkala melakukan pemeriksaaan di lapangan.

( tribunbatam.id/bereslumbantobing )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved