Nasib Dosen Buang Skripsi hingga Bikin Mahasiswa Gebrak Meja, Pihak Kampus Ambil Sikap

Nasib guru yang buang skripsi hingga membuat mahasiswa emosi dan gebrak meja. Terjadi di Universitas Nias, Sumatera Utara

Kolase: Tiktok.com/@dlauwkaris dan Dok. Universitas Nias
DOSEN LEMPAR SKRIPSI - (Atas) Dosen dan mahasiswa Universitas Nias yang terlibat kericuhan saat sepakat berdamai dan (Bawah) Tangkap layar video viral dosen lempar skripsi mahasiswa di Program Studi S1 Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Nias pada Jumat, 22 Agustus 2025. 

Universitas Nias di web resminya membeberkan kronologi aksi dosen lempar skripsi mahasiswa.

Semua bermula saat sejumlah mahasiswa menemui Ketua Program Studi S1 Manajemen untuk mengurus yudisium.

Dosen dalam video kemudian menolak lantaran pendaftaran sudah ditutup.

Sontak kejadian tersebut berujung keributan sebagaimana rekaman dalam video.

"Hal ini menimbulkan ketegangan antara beberapa mahasiswa dengan pihak program studi dan berujung pada tindakan yang tidak semestinya, termasuk kerusakan fasilitas meja kerja di ruang Prodi," tulis Universitas Nias dikutip dari keterangannya, Rabu.

Singkat cerita, kejadian tak mengenakan diketahui oleh pihak rektorat.

Melalui Wakil Rektor III, Dekan, Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Prodi, serta Kabiro Kemahasiswaan dan Alumni telah memfasilitasi pertemuan antara mahasiswa dan dosen.

Berujung damai

Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Para mahasiswa secara langsung menyampaikan permohonan maafnya karena adanya miskomunikasi.

"Dalam pertemuan tersebut dicapai kesepakatan damai: mahasiswa menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan lisan, serta bersedia memperbaiki kerusakan yang terjadi."

"Ketua Prodi juga menerima permintaan maaf dan menyatakan bersedia memaafkan mahasiswa," tulis Universitas Nias.

Pihak kampus turut mendalami kejadian dengan mendapati adanya pelanggaran etik yang dilakukan sang dosen.

Yang bersangkutan akan menjalani pembinaan sesuai dengan pedoman kode etik dosen dan tenaga kependidikan. 

Proses pembinaan tersebut akan ditangani secara objektif melalui mekanisme Universitas dan Komisi Kode Etik, sebagai bagian dari penegakan aturan dan tata kelola lembaga.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved